Tim Hukum Sumaryo Ungkap Rangkaian 3 Perjanjian Dan Aliran Dana Perkara Majestic Poin Di PN Cikarang

Jakarta, Mediajejakdigital.net – Perkara Perdata Nomor 58/Pdt.G/2026/PN.Ckr di Pengadilan Negeri Cikarang antara Titis Sukowanto melawan Sumaryo, Agus Mulyana, dan Ali Nurdin memasuki babak pembuktian. 
 
Tim hukum Tergugat I Sumaryo membeberkan rangkaian perjanjian bertingkat dan aliran dana dalam proyek pembongkaran besi Apartemen Majestic Point Serpong.
 
Salah satu tim hukum Sumaryo, Revan Pratama Wijaya, S.H, menjelaskan perkara ini tidak bisa dilihat hanya dari hubungan Titis dan Sumaryo, melainkan dari konstruksi hukum bertingkat yang melibatkan PT Majestic Point Management sebagai pemilik proyek.
 
ADA 3 TAHAP PERJANJIAN BERTINGKAT
 
Berdasarkan penelaahan dokumen perkara, Revan mengungkap ada tiga hubungan perjanjian utama:
 
Pertama, 14 Oktober 2024: Perjanjian jual beli besi antara PT Majestic Point Management yang diwakili Direktur Fifi dengan Ali Nurdin. Nilai kesepakatan Rp 1 Miliar dengan DP Rp 200 juta.
 
Kedua, 21 Oktober 2024: Perjanjian antara Ali Nurdin dengan Agus Mulyana dan Sumaryo. Dalam dokumen ini nilai proyek naik menjadi Rp 2,1 Miliar, dengan termin pertama Rp 500 juta dan pelunasan Rp 1,6 Miliar pada 4 November 2024.
 
Ketiga, 4 November 2024: Perjanjian jual beli besi scrap ex-bongkaran antara Sumaryo dengan Titis Sukowanto. Nilai transaksi Rp 1,6 Miliar dengan sistem timbang per kilogram. Termin pertama Rp 600 juta pada 1 November 2024 dan deposit Rp 1 Miliar.
 
“Kalau rangkaian perjanjian ini dibaca secara utuh, hubungan hukum para pihak terbentuk secara bertingkat. Karena itu, masing-masing perjanjian perlu dilihat berdasarkan para pihak, kewajiban dan objek perjanjiannya,” kata Revan.
 
ALIRAN DANA DAN REKENING KORAN
 
Revan menjelaskan, nilai dalam perjanjian perlu dibedakan dengan transaksi yang dapat direkonstruksi dari rekening koran.
 
Dari penelaahan, teridentifikasi pembayaran dari Titis kepada Sumaryo sebesar Rp 600 juta pada 1 November 2024, Rp 5 juta pada 14 November 2024, dan Rp 600 juta pada 18 November 2024.
 
Pada 1 November 2024, rekening koran Sumaryo menunjukkan penerimaan Rp 600 juta dengan keterangan terkait Titis, dan pada hari yang sama tercatat transaksi keluar kepada Ali Nurdin. Hal ini, kata Revan, bersesuaian dengan keterangan Agus Mulyana dalam rekaman yang ditelaah.
 
“Rekening koran menunjukkan adanya transaksi dan pemindahan dana kepada pihak lain. Tetapi tujuan setiap transaksi tetap harus dikaitkan dengan dokumen pendukung, waktu transaksi, hubungan hukum para pihak dan keterangan yang relevan,” jelasnya.
 
Revan menegaskan, fakta adanya dana masuk ke rekening Sumaryo tidak dengan sendirinya menunjukkan seluruh dana tersebut berhenti atau dikuasai oleh Sumaryo, karena tercatat kembali berpindah kepada Ali Nurdin dan Agus Mulyana.
 
PENUNDAAN HINGGA PEMBATALAN PEKERJAAN
 
Dokumen lain yang mengungkap kronologi pekerjaan adalah:
 
1.  Surat Penundaan 13 November 2024 dari PT Majestic Point Management kepada Ali Nurdin: Pembongkaran yang semula 15 November 2024 ditunda ke 15 Desember 2024 karena perizinan belum selesai.
 
2.  Minute of Meeting 13 Desember 2024: Masih membahas persiapan teknis, dihadiri Ali Nurdin sebagai pembeli, Sumaryo dan Agus sebagai kepala pelaksana.
 
3.  Surat Kuasa 15 Desember 2024: Titis memberi kuasa kepada Agus Mulyana untuk memakai PT Raja Baja Nusantara mengurus kontrak di Majestic Point.
 
4.  Surat Pembatalan 19 Desember 2024: PT Majestic Point Management memberi batas waktu terakhir pembayaran hingga 20 Desember 2024 pukul 15.00 WIB kepada Ali Nurdin. Jika tidak dibayar, perjanjian dinyatakan batal. Persoalan pembayaran yang menjadi dasar pembatalan ini ditujukan kepada Ali Nurdin sebagai pihak yang terikat langsung dengan PT Majestic Point Management.
 
5.  Surat Pernyataan Pengembalian Dana 18 April 2025: Ali Nurdin menyatakan telah menerima DP Rp 500 juta + DP kedua Rp 400 juta dari Agus Mulyana dan Sumaryo dari total nilai borongan Rp 1,7 Miliar. Karena pembongkaran tidak terjadi, Ali menyatakan kesediaan mengembalikan DP tersebut.
 
POSISI GUGATAN
 
Dalam gugatan yang diajukan Kantor Hukum SAE & Partners, Penggugat Titis Sukowanto pada pokoknya meminta para Tergugat mengembalikan dana Rp 1,2 Miliar dan memohon sita jaminan.
 
Revan menegaskan, dalil tersebut merupakan posisi Penggugat yang masih harus diuji melalui jawaban, bukti surat, saksi, dan rekening koran di persidangan.
 
“Dokumen memberikan gambaran mengenai kronologi dan hubungan hukum para pihak. Tetapi mengenai siapa yang secara hukum bertanggung jawab, apakah dalil gugatan terbukti atau tidak, semuanya tetap harus dinilai berdasarkan alat bukti dan pemeriksaan di persidangan,” tuturnya.
 
Perkara ini masih bergulir di PN Cikarang. Penilaian tanggung jawab hukum masing-masing pihak sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.
 
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi proporsional bagi seluruh pihak terkait sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Red/mjd) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *