Sengketa Lahan SMAN 4 Sumbawa : Ahli Waris Senan Candia Minta Pemda Taat Putusan MA

Sumbawa Besar, Mediajejakdigital– Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Komisi IV DPRD Sumbawa berlangsung alot, Senin 18 Mei 2026. RDP yang difasilitasi Komisi III dan IV ini mempertemukan Kantor Hukum Muhammad Isnaini, SH & Rekan dengan Pemkab Sumbawa untuk membahas sengketa lahan yang telah berlangsung lebih dari satu dekade.
 
Sengketa ini menyangkut lahan yang kini digunakan SMAN 4 Sumbawa, yang diklaim sebagai milik ahli waris Senan Candia.
 
*Dasar Hukum Sudah Inkracht*
Muhammad Isnaini, SH selaku kuasa hukum ahli waris, memaparkan deretan dokumen hukum yang menurutnya telah menguatkan posisi kliennya.
 
Deretan putusan itu meliputi:
1. Putusan PTUN Mataram No. 1/G/2013/PTUN-MTR tanggal 14 Juni 2013
2. Putusan PT TUN Surabaya No. 145/B/2013/PT.TUN.SBY tanggal 22 November 2013
3. Putusan Kasasi MA RI No. 172 K/TUN/2014 tanggal 18 Juni 2014
 
Kekuatan hukumnya diperkuat Surat BPN Sumbaw, No. 301/14-52.04/VII/2016 yang menyatakan perkara telah berkekuatan hukum tetap.
 
Landasan hukum juga dipertegas melalui Surat Sekretariat Negara RI No. R.188/M.Sesneg/D-1/HK.06.02/10/2017 yang ditandatangani Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Surat yang ditujukan ke Menteri ATR/BPN itu berisi instruksi agar putusan pengadilan segera dilaksanakan sepenuhnya.
 
“Kondisi hukumnya sudah sangat jelas, ibarat pertandingan, Pemda sudah kalah telak dengan skor 5-0. Tidak ada ruang lagi untuk penafsiran lain atau penundaan. Pemerintah wajib taat dan melaksanakan keputusan hukum yang sudah inkracht ini,” tegas Isnaini.
 
*Tuntut Ganti Rugi Sesuai Appraisal*
 
Ahli waris meminta penyelesaian yang bermartabat dan adil berupa pembayaran ganti rugi atas lahan yang telah lama dikuasai pemerintah. 
 
Nilai ganti rugi diminta dihitung profesional melalui appraisal, bukan berdasarkan hitungan sepihak dari kuasa hukum maupun Pemda.
 
“Apa yang kami minta sederhana: bayarkan ganti rugi sesuai ketentuan. Jika dipenuhi, ketenangan proses belajar mengajar di SMAN 4 Sumbawa akan terjamin,” ujarnya.
 
Meski menginginkan jalan damai, Isnaini mengingatkan kesabaran ada batasnya. Pihaknya berhak mengambil langkah hukum lanjutan berupa pengambilalihan lahan secara sepihak jika Pemda terus mengabaikan putusan.
 
“Langkah tegas ini hanya akan merugikan dunia pendidikan dan masa depan siswa. Kami mohon Pemda segera berpikir jernih dan prioritaskan nasib rakyat. Jangan ciptakan kegaduhan dengan alasan tidak relevan,” katanya.
 
Isnaini menutup dengan mengingatkan landasan moral dan agama, mengutip QS An-Nisa ayat 29 tentang larangan memakan harta orang lain dengan cara batil.
 
Hingga RDP berakhir, Pemkab Sumbawa belum menyampaikan sikap resmi terkait tuntutan tersebut. (Hartadi/mjd) 
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *