
Klarifikasi Tak Berimbang, Disnakertrans KSB Dituding Berpihak Pada Korporasi

Taliwang, KSB, Mediajejakdigital.net– Indikasi adanya “main mata” keberpihakan di tubuh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa Barat menuai kritikan tajam dari pemerhati tenaga kerja lokal Kabupaten Sumbawa Barat (KSB)
Sorotan ini muncul terkait penanganan kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, salah satunya kasus Yogi, yang dinilai tidak berimbang dalam proses klarifikasinya.
“Dalam aturannya, Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang PPHI Pasal 8 menyebutkan setiap perselisihan hubungan industrial termasuk PHK, wajib diupayakan penyelesaian bipartit antara pekerja dan pengusaha,” ungkap Beko, Pemerhati Tenaga Kerja Lokal KSB, Rabu, 7 Mei 2026.
*Tidak Pertemukan Kedua Belah Pihak*
Beko menyebut, informasi yang diterima pihaknya menunjukkan Disnakertrans KSB tidak menjalankan fungsi klarifikasi berimbang. “Dalam kasus Yogi yang sangat krusial adalah ketiadaan keberimbangan dalam konteks klarifikasi kedua belah pihak,” lanjutnya.
Ia menegaskan, Disnakertrans tidak punya wewenang memutus “selesai” kasus PHK sepihak tanpa mempertemukan pekerja dan perusahaan. “Itu melanggar aturan,” tegas Beko.
*Fungsi Mediator Dan Pertanyaan keras HI terkait mediasi*
Beko mengingatkan, peran Disnaker sesuai Pasal 56 Perda 13/2017 KSB adalah memfasilitasi perundingan, bukan memutus perkara. Setelah mediasi, Disnaker hanya boleh mengeluarkan “Anjuran Tertulis” yang sifatnya tidak mengikat.
“PHK sah hanya lewat 3 jalur sesuai UU 13/2003 jo. UU 6/2023: Kesepakatan kedua belah pihak di hadapan mediator Disnaker, Putusan Pengadilan Hubungan Industrial, atau demi hukum untuk kasus tertentu seperti pekerja meninggal, pensiun, atau 5 hari mangkir,” jelasnya.
*Desakan Transparansi*
Tudingan keberpihakan Disnakertrans pada korporasi ini menguat setelah Komisi I DPRD KSB sebelumnya juga menilai Disnaker lemah dalam pengawasan dan perlindungan tenaga kerja.
Para pemerhati mendesak Disnakertrans KSB membuka transparansi penanganan kasus PHK dan menjalankan mandat Perda 13/2017 untuk mengutamakan perlindungan pekerja lokal lingkar tambang. (Tim GJI)
