ATR/BPN Dorong Layanan Mandiri, Warga: Urus Sertipikat di Kantah Tak Serumit yang Dibayangkan

Tangerang, Mediajejakdigital– Mengurus sertipikat tanah secara mandiri kini semakin menjadi pilihan masyarakat. Dengan datang langsung ke Kantor Pertanahan (Kantah), warga bisa mengetahui alur, persyaratan, hingga estimasi proses secara transparan sekaligus menghindari risiko penipuan oleh calo.
 
Hal itu dirasakan Zakia (48), warga Kabupaten Tangerang. Ia sempat menggunakan jasa perantara untuk memperbaiki nama di sertipikat tanahnya, namun urusan tersebut tak kunjung selesai sejak tahun lalu.
 
“Saya mau mengurus perbaikan nama di sertipikat lewat kuasa, tapi bermasalah. Akhirnya saya putuskan urus sendiri. Setelah datang langsung, ternyata dijelaskan cukup melengkapi dokumen seperti KTP dan KK, lalu mengikuti alur yang ada di loket,” ungkap Zakia saat ditemui di Kantah Kabupaten Tangerang, Senin, 4 Mei 2026.
 
Awalnya, Zakia membayangkan pelayanan yang berbelit dan harus berpindah loket. Namun kenyataannya berbeda. “Tadinya saya agak cemas karena belum pernah urus sendiri. Tapi setelah datang, ternyata prosesnya tidak rumit, tempatnya nyaman, dan petugasnya juga komunikatif. Sejak awal sudah dibantu dan diarahkan,” ujarnya.
 
Dari konsultasi di loket, Zakia tak hanya mendapat kejelasan alur, tapi juga ketenangan karena paham perbaikan data tidak serumit yang diperkirakan. Seluruh informasi ia dapatkan hanya dengan sekali mendatangi satu loket.
 
Pengalaman serupa dialami Febri (37) yang mengurus peningkatan status sertipikat rumahnya dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM). Ia memilih urus sendiri karena tak ingin ada biaya tambahan dari perantara.
 
“Karena ini tanah milik saya sendiri, saya tidak perlu kuasa atau calo. Kebetulan saya punya waktu, jadi lebih baik urus sendiri. Informasi tahapan layanan sampai mekanisme pembayaran disampaikan jelas. Pelayanannya juga bagus,” tutur Febri.
 
Kementerian ATR/BPN terus mendorong masyarakat memanfaatkan layanan pertanahan secara mandiri. Selain hari kerja Senin-Jumat, tersedia juga Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) setiap Sabtu-Minggu yang dikhususkan bagi warga yang mengurus urusan tanah secara mandiri. (Red/mjd) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *