Kick Off Revisi RTRW 2040 Dimulai, PUPR KSB Incar Kepastian Hukum Pembangunan

Taliwang KSB, Mediajejakdigital.net– Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat melalui Dinas PUPR resmi memulai proses *Revisi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2020–2040. 
 
Kick Off Meeting digelar di Ruang Rapat Gili Kenawa Setda KSB, Kamis (30/07/2026) sebagai langkah awal penyusunan dokumen tata ruang yang lebih adaptif terhadap perkembangan wilayah.
 
*Dibuka Sekda, Dihadiri Lintas Sektor*
 
Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, drh. Haerul Jibril, M.M, dan dihadiri perangkat daerah, instansi vertikal, akademisi, serta pemangku kepentingan terkait.
 
Revisi RTRW diharapkan menjadi pedoman pembangunan daerah yang terarah, terintegrasi, dan selaras dengan kebijakan nasional maupun Provinsi NTB.
 
*”Menata Ruang, Mengarahkan Masa Depan Pembangunan”*
 
Kepala Dinas PUPR KSB, Armayadi, S.T, M.M.Inov, menegaskan revisi RTRW adalah kebutuhan strategis untuk menjawab dinamika hingga tahun 2040. “Revisi dilakukan bukan karena RTRW lama salah, tapi karena kondisi daerah sudah berubah cepat,” jelasnya.
 
Pokok Pengaturan Tujuan Penataan : Tujuan : Mewujudkan ruang wilayah kabupaten yang aman, nyaman, produktif, dan merata. Basis Pembangunan : Berbasis sektor pertanian dengan pendekatan agribisnis dan agroindustri. Sektor Pendukung : Pengembangan pariwisata dan pertambangan untuk kesejahteraan berkelanjutan.
 
3 Sasaran Utama Revisi, Menurut Armayadi, revisi RTRW bertujuan untuk : Mengakomodir rencana pembangunan ke depan. Mendukung suksesnya program Bupati. “Wisata Kerakyatan”, agar pembangunan pariwisata tidak menyalahi aturan tata ruang. Menjawab pertumbuhan KSB yang pesat, baik dari sisi penduduk, investasi, infrastruktur, maupun kebutuhan lahan
 
3 Alasan Mendasar Revisi, Dinamika Zaman : Aturan di Perda 2020 sudah tidak relevan. Muncul kawasan wisata baru, jalan baru, KEK, dll. Pertumbuhan Pesat: Tanpa RTRW yang update, rawan tumpang tindih izin, alih fungsi lahan liar, dan konflik ruang. Kepastian Hukum : Agar program Pemda, swasta, dan masyarakat punya payung hukum yang jelas dan “tidak menyalahi aturan”.
 
*Fokus Sorotan Revisi*
 
Program Wisata Kerakyatan: Penentuan zona homestay, UMKM wisata, akses jalan wisata, dermaga rakyat, dll. Rencana Infrastruktur & Kawasan Baru : Data jalan, jembatan, irigasi, permukiman, kawasan industri dari OPD. Lingkungan & Mitigasi Bencana : Penyesuaian zona rawan bencana, sempadan sungai, hutan lindung.
 
“RTRW bisa direvisi setiap 5 tahun sekali sesuai aturan dari pusat. Ini ‘peta jalan’ pembangunan KSB sampai 2040. Kalau petanya tidak diupdate, program seperti ‘Wisata Kerakyatan’ bisa mentok karena terbentur aturan,” tegas Armayadi.
 
*Butuh Data Semua OPD*
 
Armayadi meminta seluruh OPD segera menyerahkan data: rencana program 5-20 tahun ke depan, peta lokasi, kebutuhan lahan, dan proyeksi pertumbuhan sektor.
 
Tahapan selanjutnya : Pengumpulan data → Penyusunan draf → Konsultasi Publik → Pembahasan DPRD → Penetapan Perda. (Arip/mjd) 
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *