_Pemda Tak Perlu Biaya Awal, Perawatan Ditanggung Badan Usaha 10 Tahun_
Taliwang KSB, Mediajejakdigital.net– Dinas Perhubungan Kabupaten Sumbawa Barat – Dishub KSB melakukan studi banding ke Kabupaten Madiun, Jawa Timur untuk mempelajari penerapan sistem Penerangan Jalan Umum – PJU berbasis Perjanjian Kerjasama Badan Usaha – PKBU.
Rombongan berangkat bersama Wakil Bupati KSB, Sekretaris Daerah, dan Komisi III DPRD KSB untuk mendalami langsung skema pengelolaan yang sudah berjalan di Madiun.
MADIUN JADI PILOT PROJECT PJU PKBU
Sekretaris Dishub KSB, Syaiful, S.S.T.P, M.M.Inov menjelaskan, Madiun dipilih karena sudah berhasil menerapkan skema PKBU dalam pengelolaan PJU.
“KSB akan mengikuti penerapan PJU di Kabupaten Madiun yang sudah berhasil, selain KSB, Lombok Timur dan Lombok Utara sudah lebih dahulu belajar ke Madiun yang menerapkan sistem PKBU,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Rabu (12/8).
BAGAIMANA SKEMA PKBU BEKERJA
Dalam skema PKBU, lampu jalan milik Pemda dan hasil swadaya masyarakat yang tidak beraturan akan dirapikan dan ditambah kebutuhannya oleh badan usaha.
Sebagai imbalannya, Pemda membayar biaya layanan selama masa kerja sama. Pemda tidak menanggung biaya pengadaan dan pemeliharaan di awal.
Poin penting skema PKBU di Madiun:
1. Masa Kerja Sama 10 Tahun : Badan usaha menghitung kebutuhan, memasang, dan memelihara PJU selama 10 tahun
2. Serah Terima Aset : Setelah 10 tahun, seluruh PJU diserahkan ke Pemda dengan kondisi minimal 90% seperti baru atau penyusutan maksimal 10%
3. Garansi Perbaikan 1×24 Jam : Setiap laporan kerusakan wajib ditindaklanjuti maksimal 1×24 jam. Jika telat, ada sanksi pengurangan biaya layanan
4. Efisiensi Anggaran : Pemda tidak perlu sediakan armada dan personel besar untuk pemeliharaan rutin
“Jadi kalau ada yang rusak, maka mereka berkewajiban untuk mengganti sesuai ketentuan,” tegas Syaiful
SOLUSI ATASI KETERBATASAN DAN KESEJANGAN PJU
Syaiful menilai skema ini efisien untuk KSB yang saat ini punya keterbatasan anggaran, armada, dan personel dalam mengelola PJU mandiri.
Data saat ini – PJU Konvensional : 6.308 titik
– PJUTS – Tenaga Surya : 650 unit
– Kebutuhan Ideal : ± 8.000 titik. Artinya masih ada kesenjangan ± 1.042 titik yang perlu dipenuhi.
Proses PKBU sendiri diperkirakan butuh waktu lebih dari 1 tahun karena ada proses administrasi dan persetujuan di tingkat pusat yang berjenjang.
“Untuk kepastiannya kami saat ini masih pelajari skemanya seperti apa. Keputusan tentu ada di Pimpinan Daerah. Jadi kita tunggu saja setelah dari Madiun nanti,” katanya.
TARGET: PJU MERATA DAN TERJAGA
Dengan PKBU, Pemda berharap seluruh wilayah KSB bisa memiliki penerangan yang merata, terawat, dan tidak membebani APBD di awal. (*/mjd)
Post Views: 5,482