HUKRIM  

Tolak Jadi Bandar Narkoba Lagi, Warga Moyo Hilir Diteror! Kuasa Hukum Lapor Kapolri

MATARAM, Mediajejakdigital.net – Seorang warga Desa Serading, Kecamatan Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa berinisial AI (36 tahun) mengadukan dugaan ancaman, teror hingga kriminalisasi oleh oknum anggota polisi Polres Sumbawa ke Menteri Hukum RI dan Kapolri.
 
Melalui kuasa hukumnya Dr. Mohammad Erry Satriawan Law and Partner, AI melaporkan oknum polisi berinisial Aipda IKD, anggota Ba Samapta Polres Sumbawa, Polda NTB.
 
“Klien kami sudah laporkan oknum ini secara pidana dan pelanggaran kode etik di Polres Sumbawa. Tapi tidak ditindaklanjuti serius. Klien kami juga sudah lapor ke Polda. Kini kami minta perlindungan dan keadilan hukum kepada Bapak Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas dan Kapolri Jenderal Suyudi,” kata Dr. Erry Satriawan, Jumat (31/10/2026) di Mataram.
 
Rumah Dirusak dan Dijarah, Anak Putus Sekolah
 
Dalam kronologis laporan yang dikirim ke Menteri dan Kapolri, versi pelapor menyebut pada September 2026 lalu kliennya mengalami serangkaian teror berupa pengrusakan rumah, penjarahan hingga ancaman pembunuhan terhadap diri, istri dan anaknya.
 
Akibat kejadian tersebut, rumah yang dibangun dengan kerja kerasnya disebut luluh lantak. Pintu, jendela hingga atap hancur. Sejumlah aset seperti kendaraan, mesin air dan barang berharga lainnya hilang. Bahkan anak-anaknya disebut sampai putus sekolah.
 
“Penyerangan itu dilakukan sekelompok orang tak dikenal pada malam hari. Jumlah pelaku banyak. Bahkan kepala desa ikut melindungi para pelaku. Penyerangan terjadi setelah oknum polisi itu mengancam klien kami,” ujar Erry mengutip pengakuan kliennya.
 
Versi Pelapor: Dipaksa Jadi Bandar Lagi dan Setor Bulanan
 
Yang mengejutkan, menurut versi kuasa hukum, biang dari teror tersebut diduga bermula dari persoalan narkoba.
 
Kliennya mengaku diminta aktif kembali menjadi bandar narkoba dan menyetorkan uang bulanan kepada oknum pejabat polisi tersebut. Karena menolak, ia kemudian diteror.
 
“Klien kami tidak pernah bersentuhan lagi dengan narkoba sejak tahun 2025. Ia beralih profesi menjadi penjual hewan dan penambang rakyat biasa. Ada kemungkinan karena ia tidak mau bersentuhan dengan narkoba lagi, makanya klien kami diserang jaringan kartel dan oknum aparat yang terlibat,” beber Erry.
 
Atas hal itu, pihaknya resmi mengirimkan surat pengaduan dan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri Hukum RI, Kapolri Jenderal Suyudi Aryo Seto dan Kapolda NTB Irjen Pol Kalingga Raharja.
 
Selain itu, AI melalui Ban Law and Partner juga telah melaporkan dan meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jakarta.
 
Sementara itu, sumber di Kementerian Hukum RI menyebut surat pengaduan warga Sumbawa tersebut telah direspons dan ditindaklanjuti.
 
“Sudah ditindaklanjuti Pak Menteri dan diteruskan juga kepada Kapolri,” ujar sumber anonim di kementerian tersebut.
 
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Sumbawa dan oknum yang dilaporkan belum memberikan keterangan resmi. Media ini masih berupaya mengkonfirmasi untuk keberimbangan berita. (Red/mjd) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *