
Sumbawa Besar, Mediajejakdigital.net – Sengketa pengurusan jenazah Subiyanto di Kabupaten Sumbawa kian memanas dan telah bergulir ke ranah hukum. Slamet Arianto, anak almarhum, menggugat sejumlah pihak atas dugaan kejanggalan yang mencakup penguasaan jenazah, status perkawinan, hingga pelaksanaan kremasi yang disebut dilakukan menurut tata cara agama Hindu.
Puluhan keluarga almarhum turut mendatangi Pengadilan Negeri Sumbawa untuk memberikan dukungan moral atas gugatan tersebut.
Dalam gugatannya, Slamet menyatakan bahwa setelah bercerai dari istrinya, Subiyanto tinggal bersama dirinya dan kedua adiknya di Kelurahan Brang Biji, Sumbawa. Ia meyakini ayahnya tetap beragama Islam dan tidak pernah menikah lagi.
Persoalan mencuat pada 28 Desember 2024, saat Subiyanto meninggal dunia di RS H.L. Manambai Abdulkadir. Slamet mengaku dihalangi ketika hendak mengurus administrasi pemulangan jenazah oleh seorang perempuan yang mengaku sebagai istri almarhum, bersama anak dan sejumlah anggota Brimob.
Dalam peristiwa itu, menurut gugatan, ditunjukkan Surat Keterangan Pernikahan Nomor 544/N/PHDI-Kab.SBW/2021 tertanggal 18 Agustus 2021.
Slamet mempersoalkan surat tersebut karena dinilai bertentangan dengan identitas kependudukan almarhum yang mencantumkan agama Islam. Ia juga mempertanyakan kewenangan penerbitan surat serta keabsahan perkawinan yang disebut berlangsung pada 7 Juli 2021 di Mataram.
Sekitar sepuluh hari setelah almarhum meninggal dunia, Slamet mengaku mengetahui jenazah ayahnya akan dikremasi di kawasan Sampar Gadung, Desa Labuhan Badas. Ia menyatakan sempat menyaksikan prosesi tersebut sebelum meninggalkan lokasi karena terpukul secara batin.
Menanggapi gugatan tersebut, Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kabupaten Sumbawa, I Nyoman Mandi, menegaskan bahwa proses yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan agama maupun aturan negara.
“Kami tidak mungkin melakukan hal yang tidak sesuai aturan. Semua kami laksanakan secara jelas dan benar. Ada bukti surat-menyurat yang resmi dan sah juga,” ujar Nyoman Mandi.
Sementara itu, I Dw Gd Sudarmaja, tokoh masyarakat umat Hindu yang hadir mendampingi Ketua PHDI, menegaskan bahwa keterlibatan pihaknya terbatas pada urusan administratif, bukan persoalan hak waris maupun sengketa keluarga.
“Kami tidak ingin masuk terlalu jauh dalam ranah hak waris atau apa pun itu. Kami hanya memfasilitasi urusan yang bersifat administratif,” imbuhnya.
Dua versi yang saling berseberangan kini mengemuka. Di satu sisi, Slamet mempertanyakan status perkawinan dan agama almarhum serta dasar pelaksanaan kremasi. Di sisi lain, PHDI Kabupaten Sumbawa menyatakan proses tersebut telah berjalan sesuai ketentuan dan didukung dokumen resmi.
Bagi Slamet, perkara ini bukan sekadar persoalan siapa yang berhak mengurus jenazah ayahnya. Gugatan tersebut juga menyentuh kepastian identitas, keyakinan almarhum, dan dugaan pengabaian terhadap posisi keluarga kandung. Kini, proses hukum di PN Sumbawa menjadi arena untuk menguji setiap dalil, termasuk klaim bahwa seluruh prosedur telah berjalan sesuai aturan. (Hartadi/mjd)
