107 Gram Sabu Gagal Edar! Sepasang Kekasih Di Alas Barat Diciduk Kodim 1607 Dan BNNP NTB

SUMBAWA BESAR, Mediajejakdigital.net – Peredaran sabu di Sumbawa kembali dibongkar. Operasi gabungan Unit Intel Kodim 1607/Sumbawa bersama BNNP NTB berhasil mengamankan sepasang kekasih dengan barang bukti sabu lebih dari satu ons.
 
Penangkapan dilakukan Sabtu (31/10/2026) dini hari sekitar pukul 00.10 WITA di Desa Gontar Baru, Kecamatan Alas Barat.
 
Dua terduga yang diamankan yakni AS alias Genk (44), warga Desa Luar, Kecamatan Alas, dan SM (21), warga Desa Kalimango. Keduanya diciduk saat berboncengan sepeda motor dan diduga tengah menunggu pembeli.
 
Operasi ini dipimpin langsung Plt. Kasi Intelijen BNNP NTB IPDA Mujito, SH, menindaklanjuti informasi masyarakat soal dugaan transaksi narkotika di wilayah Alas Barat.
 
Saat digeledah, dari saku celana AS alias Genk ditemukan dua paket kristal yang diduga sabu. Rinciannya satu paket klip besar dengan berat bruto 102,86 gram dan satu paket klip kecil 4,67 gram. Total barang bukti 107,53 gram. Petugas juga mengamankan timbangan digital dan uang tunai.
 
Tim kemudian melakukan pengembangan ke dua lokasi lain: Rumah kontrakan di Dusun Stober, RT 02 RW 07, Desa Luar, Kediaman AS alias Genk di RT 003 RW 002, Desa Luar. 
 
Dari tiga lokasi penggeledahan yang berlangsung hingga pukul 04.00 WITA dan disaksikan aparat desa serta warga, petugas menyita sejumlah barang bukti lain: 1 Unit Mobil Toyota Kijang Kapsul Silver DR 1757 RB, 1 Unit Motor Honda CBR 150 Hitam EA 4057 FB, Uang tunai Rp 952.000, 2 Unit HP Infinix dan iPhone 14, 2 Buah bong, 5 pipet runcing, 11 korek gas, 1 Timbangan digital, 1 gunting, 3 dompet. 
 
 
Kabid Berantas BNNP NTB Kombes Pol. Darsono Setyo Adji, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt. Kasi Intel IPDA Mujito membenarkan pengungkapan tersebut.
 
“Seluruh barang bukti dan kedua terduga sudah dibawa ke Makodim 1607/Sumbawa untuk pemeriksaan awal, termasuk tes urine. Rencananya akan dibawa ke Mataram untuk proses hukum lebih lanjut di BNNP NTB,” jelasnya.
 
Informasi yang dihimpun, AS alias Genk diduga merupakan residivis kasus narkotika dan pernah menjalani hukuman 8 tahun penjara.
 
Aparat menegaskan, pengungkapan sabu seberat 107,53 gram ini menjadi bukti bahwa peredaran narkotika di Sumbawa masih menjadi ancaman serius dan membutuhkan peran aktif masyarakat untuk melapor. (Harta di/mjd) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *