
Taliwang KSB, Mediajejakdigital– Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi mengeluarkan surat edaran terkait petunjuk tekhnis tata kelola penyelenggaraan program Makan Gizi Gratis (MBG) Tahun 2026.
Dalam keterangan surat menyebutkan temuan pada Ratusan MBG yang belum mendapatkan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) sesuai dengan standar yang ditetapkan dengan mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Mengingat risiko yang di timbulkan terhadap kwalitas produksi, Mutu, gizi dan keamanan pangan, maka ditetapkan pemberhentian oprasional sementara terhadap SPPG sesuai daftar surat.
Terkait hala tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa Barat, Dr. Carlof, M.MRS.MQM membenarkan ada satu SPPG di wilayah KSB belum ada Sertifikat SLHS. “KSB hanya satu SPPG belum di terbitkan SLHS, “ungkapnya via whatsapp.
Menindaklanjuti sanksi Kedeputian Bidang Pemantauan dan pengawasan merekomendasikan pemberhentian sementara penyaluran dan bantuan pemerintah.
Selanjutnya, pencabutan status pemberhentian oprasional sementara hanya dapat dilakukan setelah penyerahan bukti perbaikan dan dokumen pendukung yang sah. (Arip/mjd)
Berita Terkait
Post Views: 21
