LOKAL  

Warga Vs Tambang : 500 Meter Jarak Aman Diabaikan?

Warga Acungkan Permen LH 04/2012, Perusahaan Klaim Kantongi IUP

Taliwang KSB, Mediajejakdigital.net– Aktivitas pertambangan Galian C di pemukiman Desa Banjar menuai protes keras dari warga. Warga menilai tambang batuan tersebut melanggar tata ruang dan berpotensi mengancam keselamatan lingkungan.
 
WARGA : TAMBAH JARAK 500 METER DILANGGAR
 
Salah satu warga, Yowri, menegaskan operasional tambang wajib menjaga jarak aman dari rumah warga. Ia merujuk pada Permen LH Nomor 04 Tahun 2012 tentang Pedoman Tata Ruang Pertambangan.
 
“Tambang harus berjarak minimal 500 meter dari pemukiman. Perusahaan ini jelas melanggar aturan,” ujar Yowri kepada media.
 
Yowri juga mempertanyakan proses penerbitan izin. “Bagaimana provinsi bisa menerbitkan izin, padahal aturan pusat melarangnya di tengah pemukiman?” cetusnya.
 
DLH SUMBWA BARAT TINJAU LOKASI DAN RAPAT KLARIFIKASI
 
Merespons keluhan, Dinas Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Sumbawa Barat langsung turun ke lokasi pada Jumat lalu, dengan respon rapat koordinasi bersama pengusaha tambang.
 
Menurut Kabid Pembinaan dan Pengawasan Lingkungan Hidup DLH KSB, Rato, memberi penjelasan terkait legalitas perusahaan. “Perusahaan memegang Izin Usaha Pertambangan – IUP resmi dari DLH dan Dinas ESDM Provinsi,” jelas Rato.
 
Dalam rapat tersebut, pengusaha juga menunjukkan dokumen peruntukan ruang. Bidang Tata Ruang Dinas PU disebut telah memverifikasi dokumen tersebut dan menyatakan sesuai.
 
FOKUS DLH : PENGAWASAN DAMPAK DAN MANFAAT BAGI WARGA
 
Meski izin terbit dari provinsi, Rato menegaskan DLH KSB memiliki kewenangan untuk mengawasi dampak lingkungan di lapangan.
 
“Tugas kami memastikan operasional berjalan sesuai aturan. Keberadaan tambang ini juga harus memberi manfaat bagi masyarakat setempat,” pungkas Rato.
 
DLH berkomitmen akan terus melakukan pengawasan rutin terkait debu, getaran, lalu lintas alat berat, dan reklamasi pasca tambang agar tidak merugikan warga.
 
TUNTUTAN WARGA
 
Warga mendesak pemerintah meninjau ulang izin dan melakukan pengukuran ulang jarak tambang ke pemukiman. Jika terbukti melanggar, mereka meminta aktivitas dihentikan sementara. (Red/mjd) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *