
Taliwang KSB, Mediajejakdigital.net– Polemik ganti rugi pembebasan lahan jalan Lamusung-Senayan di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) belum menemukan titik temu. Pemilik lahan masih menolak nilai appraisal yang ditetapkan. Menanggapi hal itu, DPRD KSB mewacanakan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membongkar proses pengadaan lahan tersebut.
Wacana ini menguat saat Komisi III DPRD KSB menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama perwakilan pemilik lahan di ruang rapat DPRD, Senin 13/7/2026.
*Komisi III Desak Bentuk Pansus, Panggil KJPP*
Anggota Komisi III DPRD KSB dari Fraksi PDI Perjuangan, Santri Yusmulyadi, langsung mengusulkan pembentukan Pansus.
“Bentuk pansus, panggil Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Jelaskan apa saja tahapan yang sudah dilalui atas perhitungan nilai lahan produktif yang digunakan untuk membangun jalan tersebut,” tegas Santri.
Menurutnya ada kejanggalan yang harus dibuka ke publik. “Apalagi salah satu objeknya itu tidak sesuai. Di mana luas lahan yang satu dengan luas lahan yang lainnya nilainya beda,” katanya.
Dengan adanya Pansus, proses pemanggilan tim appraisal atau KJPP akan lebih mudah. “Ini menjadi sangat penting, karena yang memiliki kapasitas menjelaskan perhitungan itu adalah tim appraisal itu sendiri,” ujar Santri.
*Pemerintah Dinilai Tak Mampu Jawab Pertanyaan Teknis*
Santri menyoroti ketidakmampuan Pemda menjawab pertanyaan mendasar dari pemilik lahan.
“Inikan tidak bisa dijawab oleh pemerintah, kenapa nilai lahan yang satu dengan lainnya beda. Kenapa? karena ini bukan ranahnya pemerintah dalam hal ini Dinas PUPR,” tandasnya.
Ia menekankan pentingnya transparansi prosedur. “Pertama prosedur atau proses pembebasan lahan untuk kepentingan umum. Ketika prosedur ini sudah dilakukan sesuai mekanisme yang ada, tentu tidak akan ada persoalan seperti sekarang, berkaitan dengan hasil appraisal. Kalau disosialisasikan, tidak akan ribut seperti ini,” ingatnya.
Dalam RDPU tersebut, Komisi III juga meminta perwakilan Pemda KSB termasuk Dinas PUPR menjelaskan seluruh tahapan yang telah dilakukan. “Tolong dijelaskan kepada kami tahapan yang sudah dilalui, mekanismenya apakah sudah benar dan sebagainya. Ini penting,” tegasnya.
“Point penting yang disampaikan perwakilan pemilik lahan terhadap masalah tersebut adalah keadilan. Ini yang mereka tuntut,” tambah Santri.
RDPU dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD KSB, H. Basuki AR. Hadir juga perwakilan Pemda KSB dan para pemilik lahan.
*Warga Air Suning Tolak Nilai Ganti Rugi*
Untuk diketahui, proyek jalan Senayan-Lamusung sepanjang 4,8 km dengan anggaran Rp28 miliar telah selesai dibangun Pemda KSB.
Namun sejumlah pemilik lahan di Desa Air Suning, Kecamatan Seteluk tetap menolak nilai ganti rugi dari tim appraisal karena dianggap tidak mencerminkan harga pasar yang wajar.
Warga bahkan menuding konsultan appraisal yang digunakan Pemda KSB juga diduga bermasalah terkait perkara pengadaan tanah di daerah lain.
Hingga kini polemik belum selesai dan terus bergulir hingga ke DPRD KSB. (Red/mjd)
