
Taliwang KSB, Mediajejakdigital.net– Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) bergerak cepat merespons keluhan warga terkait harga LPG 3 kg bersubsidi yang melonjak. Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) bersama Satpol PP menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Kecamatan Maluk dan Jereweh, Kamis 3/7/2026.
Sidak dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat yang menyebut harga gas melon di tingkat pengecer mencapai Rp60 ribu hingga Rp100 ribu per tabung. Padahal HET yang ditetapkan Pemprov NTB hanya Rp19.500.
*Diduga Pasokan dari Pangkalan, Ada Rantai Distribusi Nakal*
Di Kecamatan Maluk, tim gabungan bersama Kasi Trantib dan staf Kantor Kecamatan menyasar kios pengecer di Desa Maluk dan Desa Pasir Putih.
Hasil penelusuran mengindikasikan LPG 3 kg yang dijual mahal oleh pengecer diduga berasal dari pangkalan resmi. Bahkan pasokannya tidak hanya dari pangkalan di Maluk, tapi juga diduga disuplai dari pangkalan luar wilayah.
Temuan ini memperkuat dugaan adanya mata rantai distribusi yang tidak sesuai ketentuan. LPG subsidi berpindah ke tangan pengecer dan dijual kembali dengan harga berlipat. Kondisi ini dinilai merugikan masyarakat berpenghasilan rendah yang menjadi sasaran subsidi.
Petugas langsung memberikan teguran dan peringatan kepada pemilik kios. “LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang berada dalam pengawasan pemerintah. Penjualannya harus sesuai HET dan diperuntukkan bagi rumah tangga miskin serta pelaku usaha mikro,” tegas tim pengawas di lokasi.
*Sidak di Pangkalan UD Sahabat Jereweh, Belum Ada Bukti Pelanggaran*
Pengawasan juga dilakukan di Pangkalan UD Sahabat, Desa Belo, Kecamatan Jereweh. Sidak ini menindaklanjuti laporan dugaan penjualan di atas HET dan penyaluran ke pihak tidak berhak.
Saat tim tiba, aktivitas pangkalan belum berlangsung. Berdasarkan verifikasi, distribusi dari agen ke pangkalan dijadwalkan setiap hari Jumat. Sehingga belum ada transaksi saat sidak.
Dari pemeriksaan dokumen, Pangkalan UD Sahabat mendapat alokasi 100 tabung per pekan untuk RT 08, RT 09, RT 11 Desa Belo dan wilayah Pola Mata.
Diskoperindag KSB menyatakan belum menemukan bukti pelanggaran harga maupun penyimpangan penyaluran di pangkalan tersebut. Dugaan masyarakat belum dapat dibuktikan karena distribusi belum berlangsung.
Meski begitu, tim tetap memberikan pembinaan agar pangkalan konsisten menjual sesuai HET dan tepat sasaran ke RTM serta UM.
*Pengawasan Diperketat*
Pemerintah menegaskan distribusi LPG 3 kg hanya boleh melalui pangkalan resmi. Diskoperindag KSB memastikan pengawasan ke pangkalan dan jaringan distribusi akan terus diperketat untuk mencegah penyimpangan dan menjaga hak masyarakat mendapat gas subsidi sesuai harga. (Red/mjd)
