Kuasa Hukum Desak Kapolda Evaluasi Kapolres
SUMBAWA BESAR, Mediajejakdigital.net – Tagline “POLRI BERSAMA MASYARAKAT” yang diusung Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dinilai menghadapi ujian serius di Kabupaten Sumbawa, NTB.
Keluarga Adi Irawan di Desa Serading, Kecamatan Moyo Hilir, kembali mengalami dugaan penyerangan pada Rabu, 4 November 2026 sekitar pukul 16.04 WITA. Peristiwa tersebut terjadi setelah serangkaian dugaan pengancaman pembunuhan, penganiayaan, perusakan, dan pencurian yang telah dilaporkan kepada kepolisian sejak September 2026.
Kuasa hukum Adi Irawan, Dr. Muh. Erry Satriyawan, S.H., M.H., CPCLE, menilai berulangnya dugaan kekerasan tersebut tidak dapat lagi dipandang sebagai persoalan keamanan biasa.
“Ketika laporan pidana telah disampaikan, tetapi keluarga yang berkaitan dengan perkara kembali menjadi sasaran dugaan penyerangan, maka terdapat persoalan serius yang patut dievaluasi dalam aspek pencegahan, perlindungan korban, dan efektivitas penegakan hukum,” ujar Erry.
Ia mendesak Kapolda NTB mengambil langkah tegas serta memeriksa kemungkinan adanya kelalaian, pembiaran, ataupun perlindungan terhadap kelompok yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika.
Rumah Orang Tua Kembali Diserang
Berdasarkan keterangan keluarga, rumah orang tua Adi Irawan kembali menjadi sasaran dugaan penyerangan sekelompok orang pada 4 November 2026. Sejumlah bagian bangunan dilaporkan mengalami kerusakan, termasuk pintu, kaca jendela, dan perangkat CCTV.
Kejadian tersebut menimbulkan kepanikan karena kedua orang tua Adi bersama anggota keluarga lainnya disebut berada di dalam rumah saat kejadian.
Peristiwa ini menambah panjang rangkaian dugaan kekerasan sejak September 2026. Sebelumnya, pada 23 September 2026, Adi Irawan diduga menerima ancaman pembunuhan dari oknum anggota Polri aktif berinisial IK yang disebut bertugas di wilayah hukum Polres Sumbawa.
Pengancaman itu diduga disertai tindakan menendang gerbang dan pelemparan terhadap rumah ketika Adi berada bersama istri dan anaknya. Dalam beberapa hari berikutnya, Adi juga mengalami dugaan perusakan rumah dan kendaraan, serta kehilangan sejumlah barang.
Menurut Dr. Erry, dugaan keterlibatan anggota Polri aktif dalam rangkaian perkara tersebut merupakan alasan penting bagi kepolisian untuk menjamin independensi dan objektivitas proses hukum.
Ia menegaskan, dugaan keterlibatan IK dalam pengancaman tidak serta-merta membuktikan keterlibatannya dalam seluruh kejadian berikutnya, tetapi rangkaian peristiwa tersebut harus ditelusuri secara menyeluruh, termasuk dugaan hubungan antar pihak, motif, dan potensi keterlibatan pihak lain.
Soroti Pernyataan Kapolsek: Ganti Rugi Tidak Hapus Pidana
Dr. Erry secara khusus menyoroti pernyataan Kapolsek Moyo Hilir, IPTU Totok Ari Suwondo, yang dalam pemberitaan menyampaikan bahwa kepolisian telah melakukan pengecekan TKP, mengumpulkan bahan keterangan, serta melaporkan kejadian kepada pimpinan. Kapolsek juga mengimbau agar para pelaku perusakan bertanggung jawab dan masyarakat tetap menjaga Kamtibmas.
“Kami mempertanyakan apa yang dimaksud dengan meminta pelaku bertanggung jawab. Apakah cukup dengan mengganti kaca, pintu, atau kerusakan rumah? Kalau terdapat dugaan tindak pidana pengancaman, perusakan, dan kekerasan, penggantian kerugian tidak dengan sendirinya menghapus pertanggungjawaban pidana,” tegas Erry.
Ia juga menyoroti informasi yang mengaitkan dugaan penyerangan dengan perselisihan sebelumnya mengenai persoalan transaksi narkotika dan unggahan media sosial. Menurutnya, apabila kepolisian mempunyai informasi mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di Serading, informasi tersebut semestinya menjadi bahan pengembangan penyelidikan tersendiri, bukan untuk memberi stigma kepada Adi Irawan yang sedang meminta perlindungan.
“Kalau kepolisian memperoleh informasi mengenai dugaan transaksi narkotika, maka ungkap siapa yang terlibat, siapa pengendalinya, dan apakah terdapat pihak yang memberikan perlindungan,” ujarnya.
Danramil Turun, Polisi Dipertanyakan
Sorotan juga diarahkan pada keterangan Danramil 1607-12/Moyo Hilir, Kapten Cba Ruslan, yang menyampaikan bahwa personel Koramil, Babinsa, dan Unit Intel Kodim 1607/Sumbawa turun ke lokasi untuk meredam situasi. Danramil menyatakan ketika personel TNI berada di TKP, tidak terlihat anggota kepolisian maupun Bhabinkamtibmas. Sementara pihak kepolisian menyampaikan personelnya telah mendatangi lokasi.
Dr. Erry menilai perbedaan keterangan tersebut memerlukan penjelasan mengenai waktu kedatangan, tindakan yang dilakukan, dan langkah pencegahan setelah adanya ancaman sebelumnya.
“Kami menghargai langkah personel TNI. Namun, ketika Danramil menyampaikan anggota kepolisian tidak terlihat, sedangkan kepolisian menyatakan telah melakukan penanganan, maka perlu dijelaskan kronologi sebenarnya,” katanya.
Apresiasi Ketegasan Kapolri Tindak Jenderal
Di tengah sorotan, Dr. Erry justru memberikan apresiasi kepada Kapolri atas langkah tegas Bareskrim Polri dalam menangani perkara dugaan penyadapan ilegal yang menjerat tiga personel Polri, termasuk perwira tinggi berpangkat jenderal yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mabes Polri pada awal November 2026.
“Kalau jenderal saja dapat ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan berdasarkan proses hukum, seharusnya tidak ada alasan bagi aparat di daerah untuk ragu memproses dugaan tindak pidana yang melibatkan oknum anggota Polri,” tegasnya.
Desak Evaluasi Kapolres Sumbawa
Sebagai tindak lanjut, Dr. Erry menyatakan akan menyampaikan surat resmi kepada Kapolri melalui Mabes Polri, dengan permohonan agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan tanggung jawab kepemimpinan Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K, dalam penanganan rangkaian perkara Serading.
Menurutnya, permohonan evaluasi tersebut tidak dimaksudkan sebagai tuduhan bahwa Kapolres telah terbukti melindungi jaringan narkotika. Namun dugaan pembiaran, kemungkinan kelalaian, maupun informasi tentang adanya perlindungan terhadap pihak tertentu harus diperiksa secara objektif oleh atasan dan unsur pengawasan Polri.
“Kami akan menyurati Mabes Polri agar Kapolri memberikan atensi terhadap penanganan perkara Serading sekaligus mengevaluasi Kapolres Sumbawa. Jangan sampai timbul kesan masyarakat harus mengalami penyerangan berulang terlebih dahulu sebelum mendapatkan penanganan serius,” ujarnya.
Ia juga mendesak Kapolda NTB mengambil alih atau supervisi penanganan perkara ke Ditreskrimum Polda NTB, pemeriksaan independen terhadap oknum berinisial IK, serta pengungkapan pelaku penyerangan terbaru.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Sumbawa belum memberikan keterangan resmi atas desakan evaluasi tersebut. Media ini membuka ruang hak jawab bagi semua pihak. (Tim Redaksi/mjd)
Post Views: 7,873