Tiga Sprindik Nol Tersangka, Kasus Pokir Combine DPRD KSB Kembali Mengguncang Gedung Adhyaksa

Taliwang KSB, Mediajejakdigital.net–
Kasus dugaan pokir combine DPRD Sumbawa Barat kembali menyulut bara kritik. Perkara yang telah lama menjadi perhatian tersebut kini menghadapi kritikan yang semakin keras, sampai kapan penyidikan berjalan tanpa kejelasan siapa yang harus bertanggung jawab. 
 
Kritik yang mengarah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat itu mengenai telah diterbitkannya tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang justru berbanding terbalik dengan ekspektasi publik yang menginginkan adanya kejelasan mengenai perkembangan perkara dan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
 
Kondisi tersebut membuat penanganan perkara pokir combine terkesan berjalan dalam lorong panjang yang belum menemukan ujung.
 
Praktisi hukum Drs. Lalu Muhammad Syukur, S.H., M.H., bahkan mempertanyakan secara terbuka mengapa sampai harus muncul tiga Sprindik dalam perkara tersebut.
 
“Ini yang menjadi dilematisnya, kenapa harus tiga Sprindik dikeluarkan oleh Kejari Sumbawa Barat. Andaikan satu Sprindik, maka sudah pasti tersangkanya sudah ada saat ini,” ujar Lalu Syukur.
 
Pernyataan itu menjadi tamparan keras bagi proses penegakan hukum yang tengah menjadi perhatian masyarakat KSB.
 
Lalu Syukur juga mengungkapkan adanya dugaan peran ganda oknum aparat penegak hukum dalam perkara tersebut. Namun, dugaan tersebut merupakan sinyalemen yang masih harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan mekanisme pengawasan yang berwenang.
 
Menurutnya, penerbitan Sprindik tanpa kejelasan hasil akhir berpotensi membuat publik bertanya-tanya apakah proses penyidikan benar-benar sedang mengejar kepastian hukum atau justru terseret dalam tarik-menarik kepentingan.
 
Jika memang alat bukti telah cukup, masyarakat tentu menunggu langkah hukum berikutnya. Jika belum cukup, masyarakat juga berhak mengetahui apa yang menjadi kendala dan sejauh mana penyidik telah bekerja.
 
Inilah yang kemudian menjadi ujian besar bagi Kajari Sumbawa Barat yang baru.
 
Lalu Syukur meminta pimpinan Kejari KSB memastikan perkara tersebut berjalan secara profesional dan tidak boleh ada pihak yang mencoba memengaruhi proses hukum.
 
“Ini adalah ujian bagi Kajari baru KSB dalam mengungkap skandal pokir combine oknum DPRD. Jangan biarkan mafia menguasai gedung Adhyaksa di KSB,” tegasnya.
 
Tekanan serupa juga datang dari advokat senior H. Iskandar, S.H., M.H. Ia mempertanyakan lamanya perkara tersebut berada dalam proses penyidikan. Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian hukum, bukan sekadar pernyataan bahwa perkara masih berjalan.
 
“Saya rasa kasus ini sudah cukup lama bergulir di meja penyidik Kejari KSB. Seharusnya sudah ada tersangka,” ujar H. Iskandar.
 
Ia meminta Kajari KSB menjaga marwah institusi Adhyaksa dengan memastikan setiap tahapan penyidikan berlangsung objektif, transparan, dan bebas dari intervensi.
 
Apabila benar ditemukan adanya oknum yang mencoba bermain dalam perkara tersebut, menurutnya, harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan hukum dan mekanisme pengawasan yang berlaku.
 
“Kajari harus bertindak tegas jika terbukti ada oknum yang berani bermain mata dalam kasus pokir combine DPRD Sumbawa Barat. Jika tidak bisa dibina, segera binasakan,” tegasnya.
 
Tiga Sprindik sudah menjadi fakta yang dipersoalkan bahkan proses hukum sudah berlangsung. Namun sampai saat ini masih menggantung, ke mana arah perkara ini dan kapan masyarakat mendapatkan kepastian. Gedung Adhyaksa KSB kini menghadapi ujian bukan hanya untuk membuktikan kemampuan penyidik mengungkap perkara, tetapi juga untuk memastikan tidak ada ruang bagi intervensi, kepentingan, maupun permainan di balik proses penegakan hukum.
 
“Ketika perkara menyentuh lingkungan parlemen dan melibatkan dugaan penyimpangan yang menyangkut kepentingan publik, diamnya proses justru akan melahirkan semakin banyak spekulasi miring,” pungkasnya. (Tim GJI/mjd) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *