EDITORIAL: DELAPAN BULAN, NOL TERSANGKA. KEMANA KETEGASAN KEJARI KSB? 

_Sprindik Combine Jangan Jadi Kertas Mati_

Taliwang KSB, Mediajejakdigital.net — Tanggal 7 Januari 2026 publik mencatat sejarah. Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Agung Pamungkas, menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan – Sprindik kasus dugaan korupsi pengadaan combine harvester. 
 
Saat itu gaungnya lantang: negara hadir menyikat mafia alsintan yang merampok hak petani.
 
Kini pertengahan September 2026. Delapan bulan berlalu. Publik hanya disuguhi satu kalimat yang diulang-ulang: menunggu hasil audit BPK.
 
KASUS MANDIRI DI TEMPAT
 
Tiga Sprindik, puluhan saksi diperiksa, puluhan unit combine diamankan, dugaan kerugian negara Rp11,25 miliar. Tapi angka tersangka tetap (nol). 
 
Ini bukan perkara kecil. Ini soal beras di meja petani. Ini soal alat yang dijanjikan untuk menaikkan produktivitas, justru jadi bancakan.
 
SIAPA YANG DIRUGIKAN?
 
Yang dirugikan jelas: petani kecil KSB. Mereka yang namanya dipakai di kelompok tani fiktif. Mereka yang dijanjikan alsintan tapi tak pernah merasakan. 
 
Sementara yang diperiksa sudah sampai ke anggota DPRD. Artinya alat bukti awal bukan tidak ada.
 
DELAPAN BULAN UNTUK APA?
 
Kita paham. Pembuktian korupsi butuh kehati-hatian. Audit BPK/BPKP penting untuk menghitung kerugian negara secara presisi.
 
Tapi menjadikan audit sebagai satu-satunya alasan menahan laju penyidikan selama delapan bulan adalah bentuk pengecutan hukum.
 
Secara KUHAP, penetapan tersangka cukup dengan minimal dua alat bukti. Perbuatan melawan hukum sudah terlihat. Barang bukti ada. Saksi ada. Lalu apa yang ditunggu?
 
DAMPAKNYA PADA KEPERCAYAAN PUBLIK
 
Ada tiga persoalan mendasar yang kita sorot:
 
1. Kepastian Hukum dan Waktu 
Keadilan yang ditunda terlalu lama adalah keadilan yang diingkari. _Justice delayed is justice denied_. Ketika timeline tidak jelas, kepercayaan publik pada Kejaksaan runtuh sedikit demi sedikit.
 
2. Transparansi Publik
Petani berhak tahu. Sampai kapan penyidikan ini jalan di tempat? Sampaikan target. Sampaikan kendala. Jangan biarkan ruang kosong diisi spekulasi: ada apa di balik layar?
 
3. Perlindungan Hak Petani
Alsintan bukan hadiah. Itu hak dasar untuk ketahanan pangan daerah. Pembuatan kelompok fiktif dan pengalihan bantuan adalah kejahatan. Bukan pelanggaran administratif. Ini merampas masa depan petani.
 
Redaksi menegaskan: tulisan ini bukan untuk mendiskreditkan Kejari KSB. Ini social control. Ini tamparan agar institusi penegak hukum ingat janjinya sendiri di awal Januari lalu.
 
JANGAN BIARKAN SPRINDIK JADI FORMALITAS
 
Kejari KSB harus segera memberikan kepastian hukum. Tetapkan tenggat waktu penyelesaian. Tunjukkan keberanian yang sama seperti saat menerbitkan Sprindik.
 
Petani Sumbawa Barat, di tanah Pariri Lema Bariri, tidak butuh janji. Mereka butuh bukti. 
 
Bahwa hukum masih tajam ke atas. Bahwa Sprindik bukan sekadar stempel di atas kertas.
 
Delapan bulan sudah cukup untuk menunggu. Jangan paksa rakyat menunggu lebih lama lagi. (Tim GJI/mjd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *