LOKAL  

DPMD KSB : PPPK Terpilih Jadi Kades Wajib Mundur dan Tak Bisa Aktif Lagi

Taliwang KSB, Mediajejakdigital.net– Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap memiliki hak untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Desa dalam Pilkades Serentak 2026 di Kabupaten Sumbawa Barat.
 
Namun ada syarat tegas: jika menang dan ditetapkan sebagai Kades terpilih, yang bersangkutan wajib mengundurkan diri dari status PPPK dan tidak bisa kembali lagi.
 
Penegasan itu disampaikan Kepala DPMD KSB, H. Abdul Hamid, S.Pd, M.Pd, berdasarkan hasil konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
 
*Dasar Hukumnya Jelas*
 
Abdul Hamid menjelaskan aturan ini mengacu pada:
1.  PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, khususnya Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), serta Pasal 35 ayat (1), (2), dan (9).
2.  Surat BKN Nomor 5321/B-AU.02.01/SD/CI/2023 tanggal 29 Mei 2023 tentang Penyelesaian Status Kepegawaian PPPK yang Menjadi Calon Kades.
3.  Surat Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri yang menyatakan PPPK boleh menggunakan hak politik di Pilkades.
 
Isi intinya: PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan target kinerja. Jika merangkap sebagai Kades, dikhawatirkan mengganggu tugas dan pencapaian target tersebut.
 
*”Silakan Nyoblos, Tapi Pilih Salah Satu”*
 
“PPPK tetap bisa mencalonkan diri sebagai kepala desa. Namun, apabila menang dan sudah ditetapkan sebagai kepala desa terpilih, maka yang bersangkutan wajib mengundurkan diri sebagai PPPK dan tidak bisa kembali lagi menjadi PPPK,” kata Abdul Hamid.
 
Surat BKN juga menegaskan calon PPPK maupun PPPK yang terpilih harus memilih salah satu jabatan. Karena beban kerja PPPK berpotensi berbenturan dengan tugas dan kewenangan kepala desa.
 
Senada dengan itu, Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri menyatakan PPPK wajib mengundurkan diri dari status PPPK sebelum dilantik sebagai kepala desa.
 
DPMD: Pahami Konsekuensi Sejak Awal, Menurut Abdul Hamid, aturan ini untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari rangkap jabatan.
 
“Silakan menggunakan hak politik untuk mencalonkan diri. Tetapi apabila sudah ditetapkan sebagai kepala desa terpilih, konsekuensinya harus mengundurkan diri sebagai PPPK. Status PPPK tersebut tidak dapat diaktifkan kembali,” tegasnya.
 
Ia berharap seluruh peserta Pilkades berstatus PPPK memahami konsekuensi ini sejak awal agar tidak menimbulkan persoalan administrasi dan kepegawaian di kemudian hari. (Red/mjd) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *