Taliwang KSB, Mediajejakdigital.net– Aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di kawasan Jorok Buh, Desa Seloto, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), memicu keresahan masyarakat. Selain beroperasi tanpa izin, kegiatan tersebut juga disinyalir menyebabkan kerusakan hutan yang cukup signifikan.
*Alat Berat Kikis Lereng Bukit, Warga Khawatir*
Di lokasi, terlihat alat berat beroperasi mengeruk lereng perbukitan untuk mengambil material. Bukaan lahan yang semakin meluas membuat warga khawatir terhadap dampak kerusakan lingkungan, longsor, dan pencemaran.
Aktivitas ini sebelumnya juga disorot LSM karena diduga materialnya dibawa keluar daerah.
*Pemdes Sudah 3 Kali Tegur, Tidak Diindahkan*
Penjabat (Pj) Kepala Desa Seloto, Khairul Ikhwan, mengatakan pemerintah desa sudah berulang kali berupaya menghentikan aktivitas tersebut secara persuasif.
“Kami sudah sering memberikan teguran. Tiga kali kami turun langsung ke lokasi dan dua kali memanggil pihak yang bersangkutan ke kantor desa,” ujar Khairul, Selasa, 21 Juli 2026.
Karena aktivitas tetap berlangsung, pemerintah desa akhirnya mendatangi lokasi bersama Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Sumbawa Barat untuk pengecekan.
“Hari ini kami kembali turun ke lokasi bersama Kanit Tipidter Polres Sumbawa Barat. Dari hasil pengecekan, kegiatan di lokasi sudah dihentikan,” katanya.
Meski sudah berhenti, Khairul berharap proses hukum tetap dilanjutkan. “Dugaan aktivitas tambang tanpa izin harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku agar tidak kembali beroperasi,” tegasnya.
*DLH KSB Akan Turun Tim Besok*
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumbawa Barat, Rato Hendra, memastikan pihaknya telah menerima laporan.
“Tadi sudah kami monitor dan berkomunikasi dengan pihak kecamatan. Besok kami akan turun bersama tim. Dari hasil pengecekan awal, kami mengetahui kegiatan itu belum memiliki izin. Kami akan melakukan monitoring bersama tim,” ujarnya.
DLH akan memastikan dugaan pelanggaran lingkungan yang terjadi sekaligus menelusuri legalitas aktivitas pertambangan tersebut.
Dikutip berita Ntbsatu.com, Pemilik lahan, H. Saleh, membantah tuduhan pengerukan mineral berharga itu. Ia mengklaim aktivitas alat berat hanya untuk pembersihan lahan biasa.
Kini, H. Saleh berjanji menghentikan seluruh operasional alat berat di lokasi. Ia menunggu hasil uji laboratorium sampel tanah dari Kabupaten Dompu.
Ia menyatakan kesiapan menghadapi proses hukum jika terbukti melanggar aturan. (Red/mjd)