
Mataram NTB, Mediajejakdigital– Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumbawa Barat, Dedy Damhudy M. Khatim, S.P., M.Si., menghadiri Launching Electronic Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (E-Monev KIP) Tahun 2026 yang digelar Komisi Informasi NTB, Senin 29/6/2026.Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Graha Abdi Praja Kantor Gubernur NTB sebagai upaya meningkatkan kualitas implementasi keterbukaan informasi publik di seluruh badan publik.
*E-Monev KIP: Evaluasi KIP Lebih Efektif dan Terukur*
Launching ini jadi momentum penting memperkuat komitmen badan publik mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif lewat teknologi informasi.Dedy Damhudy menyebut E-Monev KIP sebagai langkah strategis mendorong peningkatan kualitas pelayanan informasi ke masyarakat.
“Melalui sistem berbasis elektronik, proses evaluasi dapat dilakukan secara lebih efektif, efisien, terukur, serta mendukung percepatan transformasi digital di lingkungan pemerintahan,” tegasnya.
Ia menambahkan, E-Monev KIP diharapkan jadi instrumen evaluasi objektif bagi seluruh badan publik dalam memenuhi kewajiban penyediaan informasi sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP. Hasil evaluasi juga jadi dasar perbaikan kualitas layanan informasi publik.
*Indikator Penilaian KIP Semakin Ketat*
Lewat E-Monev KIP, badan publik dituntut siap memenuhi indikator penilaian: komitmen organisasi, pengembangan website, pelayanan informasi, digitalisasi layanan, hingga inovasi penyebarluasan informasi ke masyarakat.Diskominfo KSB berkomitmen terus dukung implementasi KIP lewat penguatan kapasitas PPID, optimalisasi layanan informasi berbasis digital, serta peningkatan koordinasi dengan seluruh perangkat daerah.
“Keikutsertaan dalam Launching E-Monev KIP 2026 menjadi wujud nyata dukungan Pemkab Sumbawa Barat terhadap terciptanya pemerintahan yang terbuka, transparan, dan akuntabel, sekaligus memperkuat budaya pelayanan publik yang profesional dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” tutup Dedy. (Red/mjd)
