
Seteluk KSB, Mediajejakdigital– Seorang warga Desa Meraran, Kecamatan Seteluk, Kabupaten Sumbawa Barat mengaku menjadi korban dugaan penipuan oleh oknum anggota aktif Polres Sumbawa Barat berinisial AR. Kerugian ditaksir mencapai Rp15 juta.
Laporan ini sudah masuk ke Propam Polres Sumbawa Barat dan kini dalam proses penyelidikan.
*Kronologi Versi Korban*
Korban bernama Lido Kusuma Putra mengaku mentransfer uang Rp15 juta kepada AR pada 14 April 2026 untuk pembelian air raksa. Hingga berita ini diturunkan, barang tak kunjung diterima dan uang muka tak dikembalikan.
Komunikasi awal terjadi 7 April 2026. AR menjanjikan barang tiba dalam 7 hari. Transaksi dilakukan jarak jauh. AR disebut terakhir berada di wilayah Sweta, Mataram, sebelum berdalih akan menyeberang ke KSB melalui Pelabuhan Kayangan dan Poto Tano.
Lido mentransfer Rp15 juta ke rekening atas nama Musdalifa. Bukti transfer masih disimpan. Setelah barang tak kunjung tiba, AR memberi alasan mulai dari razia aparat di pelabuhan hingga pergantian ekspedisi.
“Saya tidak ingin ada korban lain di Sumbawa Barat yang mengalami hal serupa. Cukup saya saja. Saya berharap pimpinan AR segera memanggil dan memberikan sanksi tegas jika terbukti bersalah,” ujar Lido, Senin, 11 Mei 2026.
*Tanggapan Propam*
Lido mengaku sudah melaporkan AR ke Propam Polres Sumbawa Barat. Ia diberi nomor kontak anggota Propam, namun saat dihubungi kembali telepon dan WhatsApp tidak dibalas.
Merasa tidak ada kepastian, Lido membawa kasus ini ke media.
Media telah mengkonfirmasi ke Polres Sumbawa Barat dan Kasat Reskrim. Respon datang dari Propam Polres Sumbawa Barat. Salah satu anggota Propam menyatakan aduan masyarakat tersebut sedang ditangani dan proses penyelidikan masih berlangsung.
Hingga berita ini diturunkan, oknum AR belum memberikan keterangan resmi. (Tim GJI)






