
Taliwang KSB, Mediajejakdigital.net– Dugaan praktik pengaturan proyek pemerintah oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat kembali mencuat. Seorang anggota DPRD KSB berinisial RZL asal Dapil 3 Sumbawa Barat diduga meminta uang panjar atau _fee ijon_ kepada kontraktor dengan dalih pemberian paket proyek pokok pikiran (Pokir).
Dugaan itu diperkuat dengan adanya bukti kwitansi pembayaran yang diklaim dimiliki korban. Praktik tersebut dinilai sebagai pelanggaran hukum serius dan masuk kategori tindak pidana korupsi.
*Janji Sejak 2025, Proyek Tak Kunjung Ada*
Salah satu kontraktor yang menjadi korban mengaku dimintai uang panjar sebesar Rp27.000.000 sejak Juli 2025. Oknum anggota DPRD berinisial R itu menjanjikan paket proyek dari Pokir. Namun hingga memasuki APBD Perubahan 2026, proyek yang dijanjikan tak kunjung direalisasikan.
“Saya sudah capek dijanjikan terus sama oknum RZL anggota DPRD Dapil 3 tersebut. Hanya janji tinggal janji. Sementara uang panjar itu saya pinjam di Bank Rontok,” ujar kontraktor tersebut kepada media, Senin (11/5/2026).
*Langgar UU MD3 dan PP 12/2018*
Berdasarkan UU MD3 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, anggota DPRD dilarang keras mengintervensi teknis pengadaan barang/jasa atau mengatur vendor pelaksana proyek. Pokir seharusnya berbasis aspirasi masyarakat, bukan ajang “dagang proyek”.
Modus operandi yang diduga dilakukan oknum RZL adalah meminta _fee_ atau uang panjar di awal sebesar 10-20% dari nilai proyek sebagai syarat kontraktor mendapatkan paket pekerjaan.
Praktik ini berdampak pada kualitas proyek. Anggaran yang sudah dipotong di awal rawan menyebabkan _markup_ dan pekerjaan berkualitas buruk. Hal ini berpotensi menjadi temuan BPK dan merusak visi-misi pembangunan Kabupaten Sumbawa Barat.
*Desakan ke Parpol: Jangan Tutup Mata*
Publik menyoroti peran partai politik yang dinilai abai dalam mengawasi kadernya di parlemen. Parpol didesak tidak menutup mata terhadap indikasi pelanggaran etik atau hukum oleh anggotanya di DPRD.
“Partai politik jangan hanya bicara soal elektabilitas. Integritas kader juga harus jadi perhatian. Kalau ada indikasi anggota bermain proyek, partai harus bertindak tegas,” ujarnya.
Ia menegaskan, DPRD adalah lembaga publik yang dibiayai uang rakyat. “Mereka dipilih untuk bekerja demi kepentingan warga, bukan jadi broker proyek.”
*Masyarakat Diminta Melapor*
Kasus dugaan keterlibatan anggota DPRD dalam proyek bukan isu baru, namun terus berulang akibat lemahnya sanksi dan pengawasan internal.
Masyarakat diminta aktif mengawasi kinerja anggota DPRD. Jika ada dugaan penyalahgunaan kewenangan, publik dapat melaporkannya ke Inspektorat Daerah, BPK, Ombudsman, atau KPK.
“Jangan takut bersuara. Kini saatnya semua pihak, dari partai hingga masyarakat, turut menjaga marwah DPRD sebagai pilar demokrasi daerah, bukan menjadi ladang bisnis terselubung,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, oknum anggota DPRD berinisial RZL belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. (Tim GJI)








