
Terkait Pemindahtanganan Aset Daerah, Pansus DPRD Sumbawa Barat Sampaikan Laporan Akhir

Taliwang KSB, Mediajejakdigital– Dalam memori kolektif pemerintahan dan masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat, hasil kerja Pansus menjadi pertimbangan penting bagi pengambilan keputusan strategis oleh DPRD Kabupaten Sumbawa Barat mengenai aset milik daerah.
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Sumbawa Barat menyampaikan laporan akhir terkait rencana pemindahtanganan Barang Milik Daerah yang diajukan Bupati Sumbawa Barat dalam Rapat Paripurna, Jumat (24/4/2026).
Dalam laporan yang dibacakan di hadapan Sidang Dewan, Ketua Pansus menegaskan bahwa hasil kerja Pansus akan menjadi pertimbangan penting bagi pengambilan keputusan strategis DPRD mengenai aset milik daerah. Dokumen ini juga diharapkan menjadi bagian dari memori kolektif pemerintahan dan masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat.
“Pansus telah bekerja maksimal menelaah berbagai regulasi yang berlaku serta menghimpun dan menyerap masukan dari berbagai pihak yang relevan,” ujar Ketua Pansus Santri Yusmulyadi, ST. saat menyampaikan laporan. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan setiap tahapan pemindahtanganan aset berjalan sesuai koridor hukum.
Pansus merujuk pada ketentuan yang diatur secara ketat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri yang berlaku. Seluruh norma tersebut menjadi dasar utama dalam mengkaji usulan yang diajukan Bupati.
Laporan Pansus ini selanjutnya akan menjadi acuan bagi Pimpinan DPRD dalam mengambil keputusan, yakni memberikan persetujuan atau tidak menyetujui pemindahtanganan Barang Milik Daerah. Keputusan final akan ditetapkan pada Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan mendatang.
Rapat Paripurna hari ini dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD, Sekretariat DPRD, serta perwakilan OPD terkait. Seluruh rangkaian sidang berlangsung tertib dan sesuai tata tertib persidangan. (Arip/mjd)
