Terkait PTSL, BPN Bersama Kejari KSB Beri Pemahaman Mekanisme Administrasi
Taliwang KSB, Mediajejakdigital– Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat melalui Kasi Intelijen Benny Utama, S.H telah menjadi narasumber pada Sosialisasi Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah hukum Kabupaten Sumbawa Barat Kelurahan Menala Kecamatan Taliwang yang dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa Barat.
Adapun tujuan dilakukan sosialisasi adalah untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat penerima manfaat PTSL dan pemerintah setempat terkait mekanisme pelaksanaan, administrasi yang disiapkan, biaya yang ditanggung oleh pemerintah dan biaya yang ditanggung oleh warga penerima manfaat serta agar mengetahui payung hukum terkait pelaksanaannya;
Sosialiasi tersebut juga untuk mensosialisasikan praktik-praktik yang dilakukan para oknum lainnya untuk menarik uang biaya pengurusan diluar ketentuan (pungli) yaitu biaya yang ditetapkan sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk wilayah NTB.
Sesuai Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A tahun 2017, Nomor 34 Tahun 2017 tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis. (Red/mjd)
