Salah Kaprah! Penanganan Kasus Mebelair Dikbud NTB 2022 Disorot Tajam

Mataram, Mediajejakdigital – Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan mebelair Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB tahun anggaran 2022 kembali disorot. Sejumlah pihak menilai kasus ini “salah kaprah” sejak awal karena dianggap lebih tepat diselesaikan secara administrasi, bukan pidana korupsi.
 
Dalam berita yang beredar, Kejaksaan Tinggi NTB telah menetapkan 2 orang tersangka: IKS selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan MJ selaku penyedia barang dan jasa. Keduanya diduga mengalihkan sebagian pekerjaan ke pihak lain, sebagian barang tidak sesuai spek, dan dilakukan pembayaran 100% meski barang belum diserahkan sepenuhnya.
 
Namun keterangan dari para tersangka belum banyak diulas, sehingga narasi publik cenderung sepihak.
 
*Pihak Tersangka Buka Suara: Kami Ikuti Aturan*
 
MJ selaku penyedia membantah tuduhan mengalihkan pekerjaan ke pihak lain. Ia mengaku menggandeng UMKM lokal sesuai Pergub NTB Nomor 43 Tahun 2020 tentang pemberdayaan UMKM melalui “Bela dan Beli” produk lokal.
 
“Masukkan dalam link e-catalog saya, ada 5 item barang UMKM yang dipajang. Ada 4 item yang dipilih PPK saat diklik. Saya beli produk yang sudah TKDN, naikkan ke e-catalog, dan ada garansi 1 tahun,” jelas MJ alias Jakaria, Senin 1 Juni 2026.
 
Ia mempertanyakan, “Apakah saya salah menjalankan peraturan gubernur? Jika ada barang bermasalah kami langsung ganti sesuai katalog. Dari tuduhan mengalihkan pekerjaan ke pihak lain itu tuduhan sangat zalim.”
 
Sementara IKS selaku PPK menjelaskan soal pembayaran 100% padahal barang belum 100%. Menurutnya, penyedia MJ sebelumnya bersurat minta adendum perpanjangan waktu karena distribusi dari Jawa ke Lombok terganggu akibat kapal tenggelam. Bukti surat ASDP ditunjukkan sebagai dasar perpanjangan.
 
IKS berdalih tindakannya mengacu PMK Nomor 198/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan DAK Fisik. Pasal 37 ayat 2 poin C menyebut tahap III paling lambat 15 Desember. “Jika lewat batas penyerapan, dana DAK otomatis ditarik ke pusat. Saya ambil diskresi untuk menyelamatkan anggaran,” tegasnya.
 
Ia juga menyebut rekening penyedia diblokir meski dana cair. “Dana tidak bisa diambil sampai barang terakhir diterima. Jadi anggaran aman, program jalan, azas manfaat dirasakan,” tukas IKS.
 
*“Mana Uang yang Saya Korupsi?”*
 
IKS heran tindak administrasi negara untuk menyelamatkan DAK justru jadi ranah pidana korupsi. “Mana uang yang saya korupsi, mana tindakan yang menguntungkan pihak lain?” ujarnya.
 
MJ juga mengaku bingung dengan kerugian negara Rp2,8 miliar versi BPKP. Ia menyebut sudah mengembalikan temuan Inspektorat Rp200 juta dan juga mengganti barang yang dikomplain SMK 1 Plampang. 
 
“BPKP minta Rp2,8 miliar, saya kembalikan lunas 100%. Jika ada kekeliruan dan diberitahu, saya ganti. Saya patuh kembalikan sebelum 30 hari kerja. Lalu saya dituduh korupsi, korupsi apa?” gumamnya.
 
*Advokat: Ini Masalah Administrasi, Bukan Tipikor*
 
Advokat para tersangka dari “AdvokatRakyat”, Usep Syarif Hidayat, S.H., alias Kang Usep, menilai kasus ini murni masalah administrasi pemerintahan.
 
“Penyidik semestinya tahu Putusan MK Nomor 66/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan garis batas antara kesalahan administrasi ASN dan tindak pidana korupsi. Jangan gegabah menariknya ke Tipikor,” jelas Kang Usep.
 
Ia merujuk proyek ini sebagai proyek strategis daerah sesuai SK Gubernur NTB Nomor 420-618 Tahun 2022, sehingga penyelesaiannya harus mendahulukan administrasi pemerintahan sesuai UU Nomor 30 Tahun 2014 dan Inpres Nomor 1 Tahun 2016 tentang percepatan proyek strategis.
 
“Jika semua masalah administrasi ditarik ke pidana, investor luar akan takut masuk NTB. Dikit-dikit jadi perkara pidana,” tegas mantan jurnalis ini.
 
Kang Usep menambahkan, informasi yang ia terima: untuk anggaran 2026 pengadaan mebelair Dikbud NTB bahkan tidak berani diserap. “Kalau benar, bagaimana ke depan pembangunan di NTB?” pungkasnya. (Red/mjd) 
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *