Pansus DPRD KSB Setujui Tukar-Menukar Aset dengan PT AMNT, Tekankan Transparansi dan Kepentingan Publik

Taliwang KSB, Mediajejakdigital– Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Sumbawa Barat menyatakan memberikan persetujuan terhadap permohonan Pemerintah Daerah tentang rencana tukar-menukar aset antara Pemkab Sumbawa Barat dengan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT). Persetujuan disertai sejumlah catatan penting.
 
Dalam Rapat Paripurna, Ketua Pansus menyampaikan bahwa berdasarkan hasil koordinasi dan konsultasi dengan Kemendagri, BPK NTB, BPKP NTB, dan Biro Hukum Setda Provinsi NTB, terdapat lima hal utama yang menjadi perhatian Pansus:
 
1. Proses pemindahtanganan Barang Milik Daerah wajib mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.  
 
2. Pemindahtanganan harus memperhatikan ketentuan tata ruang wilayah sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b Perda KSB Nomor 11 Tahun 2021 tentang RTRW Kabupaten Sumbawa Barat 2020–2040.  
 
3. Nilai dan kelayakan aset yang akan dipindahtangankan harus melalui penilaian oleh pihak atau lembaga berwenang secara independen, sehingga diperoleh nilai yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. 
 
4. Pemindahtanganan BMD diharapkan memberi kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah yang bermanfaat bagi masyarakat.  
 
5. Seluruh proses wajib dilaksanakan secara terbuka, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
 
Untuk Kepentingan Penataan Bandara
 
Pansus menjelaskan, latar belakang tukar-menukar aset ini adalah kebutuhan penataan kawasan bandar udara guna mendukung kelancaran operasional, peningkatan keselamatan, serta pengembangan infrastruktur strategis daerah. Di sisi lain, Pemda tetap harus memastikan aset yang ditukar memiliki nilai seimbang atau lebih menguntungkan, serta tidak merugikan kepentingan umum.
 
Berdasarkan hasil kajian, Pansus menekankan empat poin penting:  
1. *Kesesuaian regulasi*: Proses tukar-menukar aset BMD harus sesuai peraturan perundang-undangan.  
 
2. *Nilai dan kelayakan aset pengganti*: Aset dari PT AMNT wajib memiliki dokumen administrasi jelas, nilai sepadan atau lebih tinggi, serta manfaat strategis bagi Pemda dan masyarakat.  
 
3. *Kepentingan publik*: Tukar-menukar tidak boleh mengurangi akses dan pelayanan kepada masyarakat, terutama terkait fungsi jalan sebagai sarana transportasi publik.  
4. *Transparansi dan akuntabilitas*: Seluruh proses harus dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
 
 
Disetujui dengan 5 Catatan
 
“Berdasarkan hal tersebut, dengan ini Pansus menyatakan memberikan persetujuan terhadap permohonan Pemda tentang rencana tukar-menukar aset antara Pemkab Sumbawa Barat dengan PT AMNT,” tegas Ketua Pansus Santri Yusmulyadi, ST. di hadapan Sidang Dewan.
 
Persetujuan diberikan dengan catatan sebagai berikut:  
1. Pemda wajib memastikan seluruh dokumen legalitas diselesaikan secara tuntas sebelum pelaksanaan.  
2. Aset pengganti harus segera diserahkan dan dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.  
3. Dilakukan pengawasan berkelanjutan terhadap implementasi kesepakatan yang dibuat.  
4. Mengutamakan kepentingan masyarakat serta tidak menimbulkan dampak negatif di kemudian hari.  
5. Teknis pelaksanaan tukar-menukar aset diserahkan kepada Pemda dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Arip/mjd) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *