Kasus Combine, Oknum DPRD Sumbawa Barat Diduga Nekat Palsukan TTD Kelompok

SUMBAWA BARAT, Mediajejakdigital– Tabir dugaan skandal Pokir mesin combine harvester Kabupaten Sumbawa Barat terbuka setelah keterangan Kades Mantar, Asmono, di hadapan penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Selasa 9/6/2026.
 
Asmono mengaku tanda tangannya diduga dipalsukan dalam SK proposal bantuan dan Pemdes Mantar tidak mengenal kelompok tani penerima.
 
Keterangan itu mencuat saat Asmono diperiksa sebagai saksi terkait pengadaan combine harvester yang bersumber dari Pokir anggota DPRD KSB Dapil 2 Seteluk-Poto Tano berinisial _MS_.
 
*“TTD Saya Dipalsukan!” Kades Mantar Buka Suara*
 
Asmono mengaku kaget saat berkas pengajuan diperlihatkan penyidik Kejari KSB. 
 
“Saya tidak tahu siapa yang meng-SK-kan kelompok itu. Tapi saya lihat tanda tangan saya dipalsukan di SK tersebut,” tegas Asmono melalui WhatsApp.
 
Ia menambahkan, saat melihat proposal, ada tanda tangan atas namanya yang jelas bukan tanda tangannya. 
 
“Pas dipanggil ke Kejaksaan, saya lihat ada tanda tangan atas nama saya. Sementara itu jelas BUKAN tanda tangan saya,” ungkapnya.
 
*Kelompok Tani Diduga Fiktif, Desa Tak Tahu Menahu*
 
Asmono memastikan Pemdes Mantar tidak pernah berkoordinasi dengan kelompok tani yang diajukan oknum MS. 
 
“Tanpa sepengetahuan saya sama sekali. Mereka tidak pernah komunikasi terkait bantuan combine itu,” tegas Kades.
 
Jika benar, maka proses pengajuan proposal, penerbitan SK, hingga pencairan bantuan diduga berjalan tanpa sepengetahuan desa dan kelompok tani yang tercantum tidak dikenal warga setempat.
 
*Oknum Dewan MS Singkat Menjawab*
 
Saat dikonfirmasi terkait dugaan TTD palsu konstituennya, anggota DPRD KSB inisial _MS_ menjawab singkat dan mengalihkan ke kelompok tani.
 
“Mohon maaf, yang bisa jawab kelompok. Terima kasih,” jawabnya.
 
*Kejari KSB: Masih Dalam Tahap Penyidikan*
 
Dengan adanya pengakuan dugaan  pemalsuan TTD, publik mendesak Kejari KSB mengusut tuntas hingga ke aktor intelektual. 
 
Secara hukum, pemalsuan dokumen pejabat publik diatur Pasal 391 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancamannya pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta. Status hukum pihak-pihak terkait masih “diduga” karena belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
 
Hingga berita ini ditulis, Kepala Kejari Sumbawa Barat belum memberikan keterangan resmi detail perkembangan penyidikan. Konfirmasi masih diupayakan untuk memperoleh versi berimbang. (Red/mjd) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *