Kecam Somasi Terhadap NTBSatu, SMSI KSB: Ini Intimidasi dan Upaya Membungkam Kebebasan Pers!

Sumbawa Barat, Mediajejakdigital- Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mengecam keras langkah hukum yang ditempuh oleh pengacara Muhammad Habib Al Qutbi terhadap redaksi media siber NTBSatu.
Somasi yang dilayangkan terkait pemberitaan sidang perkara gratifikasi DPRD NTB tersebut dinilai sebagai bentuk intimidasi nyata serta upaya kriminalisasi terhadap kerja-kerja jurnalistik yang sah dan dilindungi undang-undang.
Ketua SMSI KSB melalui Sekretaris, Riyan Kiswanto, ST, menegaskan bahwa tindakan hukum tersebut merupakan indikasi kuat dari praktik Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). Praktik ini bertujuan menggunakan instrumen hukum bukan untuk mencari keadilan, melainkan untuk membungkam pers melalui tekanan pidana dan perdata.
“Kami mengecam keras somasi ini. Ini adalah bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers. Penggunaan jalur pidana dan perdata secara agresif adalah upaya untuk membebani dan membungkam jurnalis yang sedang menjalankan tugas konstitusionalnya,” tegas Riyan kepada awak media, Kamis (28/5/2026).
Pihak SMSI juga meluruskan bahwa pemberitaan NTBSatu tertanggal 13 Mei 2026 yang berjudul “Dua Kali Mangkir, Pengacara Pengambil Uang Dana ‘Siluman’ DPRD NTB Kabur Saat Akan Bersaksi” merupakan karya jurnalistik yang sepenuhnya memenuhi kaidah faktual.
Informasi yang ditayangkan dalam berita tersebut memiliki dasar hukum dan sumber yang sangat kuat. Data diperoleh langsung dari keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di dalam ruang sidang yang terbuka untuk umum, serta telah melalui proses konfirmasi kepada pihak Aspidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
Oleh karena itu, SMSI KSB mengingatkan semua pihak agar menghormati UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jika ada pihak yang merasa keberatan dengan pemberitaan, mekanisme yang harus ditempuh adalah melalui Hak Jawab, Hak Koreksi, atau mengadukannya ke Dewan Pers, bukan dengan melakukan intimidasi hukum atau kriminalisasi. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *