
Sumbawa Barat, Mediajejakdigital– Seorang oknum Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat berinisial RF, 36 tahun, dilaporkan ke Polres Sumbawa Barat atas dugaan penipuan bermodus investasi proyek dana aspirasi atau Pokok Pikiran (Pokir) legislatif.
Laporan dilayangkan kuasa hukum pelapor, Malikur Rahman, SH dari Kantor Hukum Malikur Rahman & Associates, mewakili korban Sopyan, karyawan swasta asal Dusun Bre, Desa Bre, Kecamatan Brang Rea.
*Modus Tawarkan Proyek Fiktif Pokir*
Kasus berawal 23 Juni 2025. Korban menyerahkan uang tunai Rp. 30 juta langsung kepada RF. Penyerahan diperkuat kuitansi resmi yang ditandatangani oknum anggota DPRD tersebut.
Uang itu disetor sebagai penyertaan modal untuk pengerjaan proyek dari dana Pokir yang diklaim milik RF. Ia menjanjikan korban akan dilibatkan dan mendapat keuntungan dari setiap realisasi proyek aspirasi.
“Klien kami percaya karena yang bersangkutan adalah pejabat publik, anggota DPRD yang punya akses langsung ke plot anggaran Pokir. Ditambah ada bukti kwitansi bertanda tangan resmi,” ujar Malikur Rahman, Senin 20 Mei 2026.
*7 Korban Lain Muncul, Kerugian Ratusan Juta*
Kecurigaan muncul awal 2026. RF disebut mulai menghindar, mengabaikan pesan WhatsApp, dan tidak merespons saat ditemui di Kantor DPRD KSB.
Setelah berkomunikasi dengan warga lain, korban menemukan sedikitnya 7 orang mengaku mengalami modus serupa. Semua dimintai uang dengan janji dan cara yang sama, lengkap dengan kuitansi.
Total kerugian klaster korban sejauh ini diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Skandal ini dinilai berpotensi mencoreng nama baik DPRD KSB jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang sistematis.
*Somasi Diabaikan, Laporan Polisi Dilayangkan*
Puncak kekesalan terjadi saat para korban mendatangi RF di kantornya. Alih-alih memberi penjelasan, ia berdalih harus rapat paripurna. Setelah rapat, RF disebut menyelinap keluar dan meninggalkan korban.
Merasa haknya dilecehkan, Sopyan menunjuk Kantor Hukum Malikur Rahman & Associates pada 10 Maret 2026. Somasi dilayangkan 16 Maret 2026, namun tidak direspons hingga batas waktu berakhir.
Laporan polisi kemudian dibuat ke Polres Sumbawa Barat. Tindakan RF diindikasikan memenuhi unsur Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan materiil.
Pihak pelapor mendesak Kapolres Sumbawa Barat segera memanggil dan memeriksa RF demi tegaknya keadilan tanpa pandang bulu.
Hingga berita diturunkan, RF belum memberikan keterangan. Media telah berupaya menghubungi yang bersangkutan untuk hak jawab. (Arip/mjd)
