Polda NTB Resmi Limpahkan Kasus Dugaan Penipuan ke Polres Bima Kota

MATARAM – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum melimpahkan penanganan kasus dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan oleh warga Sumbawa Barat berinisial Surya. Pelimpahan tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor B/651/IX/RES.1.11/2026/Ditreskrimum tertanggal 3 September 2026.

Kasus tersebut dilaporkan Surya pada 31 Agustus 2026 terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh seseorang berinisial Nunko. Berdasarkan rujukan Undang-Undang Kepolisian dan Peraturan Kapolri tentang penyidikan tindak pidana, Polda NTB menilai perkara tersebut lebih efektif dan efisien jika ditangani di tingkat Polres.

Dalam surat pemberitahuan yang ditandatangani Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Arisandi, S.H., S.I.K.,M.Si, disebutkan bahwa perkara tersebut resmi dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Bima Kota Polda NTB untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Polda NTB juga membuka akses informasi bagi pelapor untuk menanyakan perkembangan perkara melalui penyidik yang ditunjuk, yakni BRIPKA Eko Ferdi Purwanto dan BRIPDA Restu Ristiawan di Satreskrim Polres Bima Kota. (Ram/MJD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *