_Pemda Evaluasi Dampak Lingkungan_
Taliwang KSB, Mediajejakdigital.net– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Semut Merah Sumbawa Barat kembali menyoroti maraknya pertambangan ilegal di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat.
Kali ini sorotan tertuju pada lokasi tambang di Desa Lamusung, Kecamatan Seteluk yang diduga keras beroperasi tanpa izin Galian C.
OPERASI SUDAH BERLANGSUNG LAMA TANPA IZIN
Berdasarkan informasi yang dihimpun LSM, aktivitas penambangan di Lamusung telah berlangsung beberapa waktu. Namun hingga kini tidak ditemukan dokumen perizinan resmi dari pihak berwenang.
LSM Semut Merah menilai kegiatan tersebut melanggar UU Minerba dan berpotensi merugikan masyarakat serta merusak lingkungan.
“Kami mendesak Aparat Penegak Hukum – APH untuk segera turun ke lapangan dan mengambil langkah tegas,” ujar juru bicara LSM Semut Merah, Fikri Insani.
DESAK PEMDA TEGAS, BUKAN HANYA PERMUDAH IZIN
Fikri meminta Pemkab Sumbawa Barat melalui dinas tidak hanya fokus mempermudah perizinan bagi pengusaha yang taat hukum, tetapi juga tegas menindak pelaku usaha ilegal.
“Kami meminta pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, khususnya dinas terkait, untuk tidak hanya mempermudah proses perizinan bagi pengusaha yang taat hukum, tetapi juga tegas terhadap mereka yang beroperasi tanpa izin, ” terang Fikri.
BELUM ADA TANGGAPAN RESMI
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari APH maupun Pemkab KSB. (Red/mjd)
Post Views: 2,557