
Sumbawa Barat, Mediajejakdigital– Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa Barat menggelar sosialisasi Upah Minimum Kabupaten 2026, Peraturan Perusahaan, dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Killa Balad Resto, Kecamatan Taliwang, Rabu 20 Mei 2026.
Kegiatan dihadiri Kepala Disnakertrans KSB Slamet Riadi, S.Pi., M.S., Kepala BPJS Kesehatan KSB M. Zainuddin, Balai Pengawas Ketenagakerjaan Pulau Sumbawa, Disnakertrans NTB, Site Manager AMNT, perusahaan mitra vendor PT AMNT, serta pelaku usaha, badan hukum, jasa akomodasi, dan perhotelan di KSB.
*Pemkab Dorong BLK dan Hubungan Industrial Harmonis*
Dalam sambutannya, Slamet Riadi menyampaikan Pemkab KSB terus mendorong peningkatan kualitas SDM melalui pembangunan Balai Latihan Kerja untuk menyiapkan tenaga kerja unggul dan berdaya saing.
Ia juga menekankan pentingnya hubungan industrial harmonis antara pemerintah, perusahaan, dan pekerja agar pertumbuhan investasi berjalan seiring dengan perlindungan hak tenaga kerja.
“Melalui kegiatan ini diharapkan tercipta iklim ketenagakerjaan kondusif serta meningkatnya kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan di KSB,” ujarnya.
*UMK KSB 2026 Tertinggi di NTB*
Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans NTB, Samsudduha, SE, menyampaikan materi UMK KSB 2026.
Setiap pekerja berhak atas penghidupan layak. Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah sesuai kemampuan perusahaan dan produktivitas, serta dilarang membayar di bawah ketentuan minimum.
UMK Kabupaten Sumbawa Barat tahun 2026 ditetapkan Rp3.136.468, tertinggi di NTB.
*BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan Paparkan Perlindungan Pekerja*
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sumbawa, Ni Luh Putu Martini, memaparkan 5 program utama: Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Peserta juga diperkenalkan aplikasi JMO untuk akses layanan digital. “Risiko kerja mungkin tidak selalu dapat dicegah, tapi perlindungan bagi pekerja harus dipastikan,” katanya.
Kepala BPJS Kesehatan KSB, M. Zainuddin, menjelaskan Program JKN bagi PPU BU mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, obat, hingga bahan medis habis pakai. Ia juga mengingatkan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerja dan keluarga ke BPJS Kesehatan.
*Perusahaan Wajib Punya Peraturan Perusahaan*
Mariatun Kiptiah, SH dari Disnakertrans NTB memaparkan tahapan penyusunan Peraturan Perusahaan yang memuat syarat kerja dan tata tertib tertulis.
Peraturan ini bertujuan memberi kepastian hak dan kewajiban, meningkatkan kesejahteraan, serta menciptakan suasana kerja tertib. Perusahaan dengan minimal 10 pekerja wajib memiliki Peraturan Perusahaan dan menyosialisasikannya kepada pekerja setelah disahkan.
Kegiatan berlangsung lancar dan mendapat antusiasme tinggi. Peserta aktif bertanya soal ketenagakerjaan, pengupahan, jaminan sosial, hingga penyusunan Peraturan Perusahaan.
Pemkab berharap sosialisasi ini membangun pemahaman bersama untuk menciptakan hubungan industrial harmonis dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja di KSB. (Arip/mjd)
