
Sumbawa Besar, Mediajejakdigital– Kantor Hukum Muhammad Isnaini, SH & Rekan selaku kuasa hukum ahli waris Senan Chandia mengkritik keras pernyataan Pemerintah Kabupaten Sumbawa terkait sengketa lahan lokasi SMAN 4 Sumbawa.
Kuasa hukum menilai Pemkab salah memahami inti persoalan dan mencampuradukkan dua perkara berbeda dalam forum publik.
*Beda Perkara 1/G/2013 dan 21/G/2013*
Muhammad Isnaini menegaskan, perkara yang diperjuangkan kliennya adalah *Nomor 1/G/2013/PTUN.MTR* yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Sementara *Perkara Nomor 21/G/2013/PTUN.MTR* yang sering disinggung pemerintah adalah gugatan dari pihak lain dan tidak ada kaitannya dengan ahli waris Senan Chandia.
“Kami tidak ada urusan dengan perkara 21/G/2013. Fokus kami jelas pada perkara 1/G/2013 yang sudah inkrah. Bahkan Presiden RI lewat Menteri Sekretaris Negara pun sudah mengeluarkan surat perintah pelaksanaan putusan itu. Mengapa hal nyata ini justru diabaikan?” tegas Isnaini.
Ia mempertanyakan kapasitas utusan pemerintah yang hadir dalam RDP di DPRD Sumbawa. Menurutnya, isu perkara tidak relevan itu justru diangkat oleh pihak pemerintah sendiri.
“Yang membawa isu perkara lain itu utusan pemerintah, bukan kami. Ini menimbulkan tanda tanya besar: apakah mereka benar-benar paham pokok persoalan?” ujarnya.
*Hak Milik Sudah Diakui, Ganti Rugi Bukan Tuntutan Awal*
Isnaini mengapresiasi pengakuan pemerintah atas kemenangan hukum kliennya di pengadilan. Pengakuan itu disebutnya bukti bahwa tanah sengketa memang milik ahli waris Senan Chandia, bukan milik pemerintah.
Ia juga menolak argumen pemerintah soal ketiadaan putusan ganti rugi. Sebab gugatan awal murni soal administrasi dan kepemilikan hak atas tanah, bukan tuntutan pembayaran ganti rugi.
“Persoalannya sederhana: secara administrasi dan putusan hukum, tanah itu milik kami. Bukan tanah pemerintah. Kalau dari pengadilan sampai jawaban Presiden sudah jelas, pemerintah tinggal patuh dan menyelesaikan kewajibannya,” tegasnya.
*Ancam Tagih Sewa Tanah*
Awalnya ahli waris hanya ingin penyelesaian baik-baik berupa pembayaran hak atas tanah sesuai aturan. Namun jika persoalan terus dihambat, kuasa hukum akan menghitung nilai sewa penggunaan tanah sejak dibangunnya SMAN 4 Sumbawa hingga hari ini dan menagihkannya.
Perhitungan tersebut akan dituangkan dalam surat somasi resmi yang ditujukan kepada Pemprov NTB.
“Kami tidak ingin berkonflik berkepanjangan. Kami hanya minta hak kami dihargai sesuai putusan hukum yang sudah mengikat. Kami harap pemerintah mematuhi hukum, karena itu landasan utama bernegara,” pungkas Isnaini.
Hingga berita ini diturunkan, Pemkab Sumbawa belum menyampaikan tanggapan terbaru atas pernyataan kuasa hukum tersebut. (Hartadi/mjd)
