
Taliwang KSB, Mediajejakdigital– Kasus dugaan penyerobotan dan klaim sepihak atas sebidang tanah terjadi di Dusun Liang, Desa Lalar Liang, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat.
Seorang warga bernama Muhammad Ali, yang saat ini berdomisili di Sumbawa Besar, diduga menguasai sertifikat tanah milik saudara sepupunya, Fitrayuddin, dan menjualnya kepada pihak ketiga tanpa hak.
*Akar Masalah: Pinjam Nama di Program Prona 2007*
Persoalan berawal dari program Sertifikasi Tanah Massal Swadaya (Prona) tahun 2007. Saat itu program diberikan sebagai apresiasi kepada Ketua Pemuda Pelopor sekaligus Ketua Kelompok Tani (Poktan) Mitra Muda Mandiri di Desa Lalar Liang.
Fitrayuddin mengaku sebagai pemilik sah tanah. Ia menjelaskan, regulasi Prona tidak memperbolehkan satu nama mengajukan dua bidang tanah.
“Demi menyiasati aturan agar tanah saya tetap terdaftar, saya meminjam nama saudara sepupu saya, Muhammad Ali,” ujar Fitrayuddin, Selasa 19 Mei 2026.
Sertifikat tanah akhirnya diterbitkan BPN Sumbawa Barat pada 2015. Setelah terbit, dokumen itu sempat dipegang langsung oleh Fitrayuddin.
“Kalau selain saya yang minta, jangan kasih sertifikat. Karena dikhawatirkan disalahgunakan orang lain,” pesan Fitrayuddin kepada Nasruddin, warga yang kini menempati lahan tersebut.
*Sertifikat Diambil, Muncul Pembeli Pihak Ketiga*
Konflik memanas ketika sertifikat dipinjam Nasruddin untuk keperluan pemecahan sertifikat. Di tengah proses itu, Muhammad Ali diduga mendatangi Kantor BPN Sumbawa Barat dan mengambil paksa sertifikat yang masih atas namanya.
Tak lama berselang, muncul pihak ketiga yang mengklaim lahan seluas 9 Are telah sah menjadi miliknya karena dibeli dari Muhammad Ali. Padahal Nasruddin yang saat ini mendiami lahan tersebut hanya menempati bangunan rumah seluas 3 Are.
Nasruddin mengaku mendapat intimidasi dari oknum yang mengaku suruhan Muhammad Ali. Oknum tersebut bahkan disebut melakukan tindakan represif dengan mengusir Nasruddin dari pekarangan rumahnya sendiri.
*Somasi dan Ancaman Laporan Polisi*
Nasruddin kini menghadapi tekanan psikologis dan ancaman hukum pidana dari pihak Muhammad Ali. Berdasarkan surat teguran yang diterima, ia dipaksa mengosongkan lahan atau menghadapi laporan kepolisian.
“Saya beri waktu 6 hari dari tanggal 03 sampai 08 Mei 2026. Apabila tidak ada etika baik saya anggap bapak Nasruddin sengaja mangkir. Selanjutnya saya akan menempuh jalur hukum untuk membuat laporan polisi di Polres Sumbawa Barat,” bunyi kutipan surat teguran tersebut.
Pihak pemilik lahan asli, Fitrayuddin, bersama Nasruddin kini berupaya mencari keadilan dan mengumpulkan bukti otentik guna meluruskan status kepemilikan tanah, serta menghadapi ancaman hukum yang dilayangkan pihak MA.
Hingga berita ini diturunkan, Muhammad Ali belum memberikan keterangan resmi. Media telah berupaya menghubungi yang bersangkutan untuk konfirmasi dan hak jawab. (Arip/mjd)
