
DPRD KSB Kecam Disnaker Lemah Awasi PHK: Jangan Kasih Peluang Perusahaan Pecat Karyawan

Taliwang KSB, Mediajejakdigital– Sejumlah Karyawan PT ISS menerima Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dengan berbagai alasan.
Data media ini, mendapatkan sejumlah Karyawan lokal Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) di berhentikan secara sepihak oleh PT ISS Sub Kontraktor PT. AMNT Kecamatan Maluk.
Menurut Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa Barat Mohammad Hatta mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) KSB untuk memberikan perlindungan hukum maksimal kepada karyawan.
Desakan ini muncul menyusul banyaknya laporan yang masuk ke DPRD terkait PHK sepihak oleh sejumlah perusahaan. “Disnaker jangan hanya diam, harus memberikan kepastian hukum agar karyawan dapat dipertahankan tetap bekerja, bukan malah memberi peluang bagi perusahaan terhadap pemberlakuan PHK,” tegas Hatta, Rabu, 7 Mei 2026.
Hatta meminta Disnakertrans memastikan terlebih dahulu kategori PHK yang dilakukan perusahaan dan siapa yang menggantikan posisi karyawan yang di-PHK. “Bagaimana pemerintah bisa menurunkan angka pengangguran, kasus seperti ini saja tidak bisa diselesaikan,” ujarnya.
Ia menilai Disnakertrans lemah dalam pengawasan dan perlindungan tenaga kerja, terutama bagi pekerja lokal KSB. Padahal, Perda Nomor 13 Tahun 2017 tentang Ketenagakerjaan sudah mengamanatkan Disnaker untuk mengutamakan pekerja lokal dan mengawasi rekrutmen serta PHK.
*Minta PT AMNT Reviu Subkon*
Selain menyoroti Disnaker, Komisi I DPRD juga meminta PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) untuk mereviu seluruh perusahaan subkontraktor di lingkar tambang terkait PHK sepihak yang merugikan karyawan lokal KSB.
“Bukan hanya PT ISS, seluruh subkontraktor yang ada di lingkar tambang juga harus dievaluasi,” ujar Hatta.
Menurutnya, perusahaan subkon wajib tunduk pada Perda 13/2017 yang mewajibkan prioritas tenaga kerja lokal dan melarang PHK sewenang-wenang. DPRD akan memanggil perwakilan PT ISS, Senin (11/5/2026) mendatang untuk rapat dengar pendapat membahas maraknya PHK sepihak ini. (Tim GJI/mjd)
