
Selesaikan Secara Kekeluargaan, Kasus Dugaan Penggelapan Uang oleh Oknum Anggota Polres KSB Berakhir Damai

Jereweh KSB, Mediajejakdigital– Dugaan kasus penggelapan uang titipan tahanan yang melibatkan oknum anggota SPKT Polres Sumbawa Barat berinisial RGR, resmi berakhir melalui jalur perdamaian. Persoalan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan setelah adanya itikad baik dari pihak RGR untuk mengembalikan seluruh dana kepada keluarga penyetor.
Proses penyelesaian ini dilakukan oleh RGR bersama keluarganya dengan mengembalikan uang sebesar Rp20 juta kepada pihak keluarga Amel. Penyerahan uang tersebut diterima langsung oleh kuasa dari pihak keluarga, yakni Ketua Gabungan Jurnalis Investigasi (GJI KSB), Edi Candra Gunawan, serta disaksikan oleh perwakilan keluarga, Saripah Zainab, dan dua saksi lainnya.
Ketua GJI KSB, Edi Candra Gunawan, menyampaikan rasa syukur atas tercapainya kesepakatan damai ini. Menurutnya, langkah ini diambil guna menghindari proses hukum yang berkepanjangan.
“Alhamdulillah, hari ini RGR telah menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Inilah yang kami harapkan agar tidak terjadi persoalan hukum yang berlarut,” ujar Edi.
Lebih lanjut, Edi berharap agar dengan adanya pengembalian ini, seluruh proses hukum baik secara pidana maupun kode etik dapat dihentikan. Hal senada juga diungkapkan pihak keluarga Amel yang mengapresiasi keberanian RGR untuk bertanggung jawab.
“Saya sangat mengapresiasi itikad baik dari RGR dalam menyelesaikan kesalahpahaman ini. Semoga ini menjadi pelajaran untuk kita semua,” imbuh perwakilan keluarga.
Di tempat yang sama, RGR secara terbuka menyampaikan permohonan maaf yang mendalam kepada keluarga Amel atas kecerobohan yang telah ia lakukan. Tidak hanya kepada keluarga korban, RGR juga menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri atas kegaduhan yang terjadi.
“Saya minta maaf kepada pihak keluarga Amel dan saya akui ini adalah kesalahan serta kecerobohan saya. Semoga ke depan ini menjadi pelajaran dan pengalaman berharga bagi saya serta perjalanan karier saya di institusi Polri,” tegas RGR.
Dengan adanya pengembalian dana dan surat pernyataan damai dari kedua belah pihak, persoalan yang sempat menjadi sorotan publik ini dinyatakan selesai atas dasar musyawarah dan mufakat. (Red/mjd)
