
RDP Bersama DPMDes Sumbawa Barat, Komisi II Berikan 7 Poin Penting

Taliwang KSB, Mediajejakdigital– Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes). Menekankan sedikinya 7 Poin Penting. Beberapa point yang dapat diinformasikan terkait Pelaksanaan Pilkades 2026, (13/4/2026).
Dalam poin Pertama, Rencana Awal ada 22 Desa yang akan mengikuti Pilkades pada tahun 2026 ini. 19 Desa sudah bisa dipastikan, namun ada 3 Desa yang masih dalam konsultasi yaitu, Desa Goa, Desa Ai Kangkung dan Desa Seloto.
“Mengingat ketiga desa tersebut saat ini masih dijabat PJ Kepala Desa dengan sisa jabatan lebih dari 1 th (selesai di 2027), sehingga kemungkinan akan dilaksanakan Pemilihan Antar Waktu (PAW). Khusus 3 desa tersebut akan dikonsultasikan lebih lanjut, “ungkap Iwan Irawan.
Di poin Kedua, pemda KSB telah menyiapkan anggaran untuk mendukung pelaksanaan Pilkades di 2026 sebesar Rp. 2,717,764,020,- Dimana 1,701,000,000,- merupakan belanja hibah kepada Desa guna mendukung pelaksanaan pilkades, seperti Surat Suara, kotak suara, honor Panitia dll. Sedangkan sisanya digunakan untuk mendukung pelaksanaan pilkades, seperti dukungan keamanan.
Poin Ketiga, penggunaan data pemilih akan menggunakan data kompilasi antara data KPU dan dukcapil.
Poin Keempat, Untuk desa yang melaksanakan pilkades, LKPJ kepala desa dilaksanakan di Bulan Mei 2026.
Poin Kelima, Ia mengungkapkan, Rencana Jadwal Pilkades masih tentatif, jadwal lebih detail sedang dalam penyusunan, namun dapat di informasikan draft awal sebagai berikut:
a. Juni, Pra Persiapan
b. Juli, Pembentukan panitia
c. Agustus-September, Pemuktahiran Data Pemilih
d. Minggu III September, Pendaftaran Calon
e. Minggu III Oktober, Pilkades
f. Oktober-November, penyelesaian Sengketa
g. Desember, Pelantikan
Selanjutnya poin Keenam, P3K dilarang terlibat sebagai panitia Pilkades, termasuk DPMDes diminta untuk memastikan P3K yang menjadi BPD telah mengundurkan diri dan tidak terlibat dalam pembentukan panitia Pilkades, untuk menghindari potensi masalah.
Poin terakhir Ketujuh, Perlu adanya pertemuan dengan Kecamatan, Ketua BPD Desa yang melaksanakan Pilkades guna menyamakan pemahaman terkait aturan pelaksanaan Pilkades.
Komisi 2, juga memberikan catatan agar penelitian terkait ijazah calon bisa lebih panjang waktunya agar lebih teliti, jadwal pelaksanaan harus jelas dan tegas, petugas pelaksana memiliki kompetensi, guna menghindari gugatan dibelakang hari. (Arip/mjd)








