
TALIWANG, KSB, Mediajejakdigital.net – Komisi Informasi (KI) Provinsi Nusa Tenggara Barat melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, Rabu (15/10/2026).
Kunjungan tersebut dalam rangka monitoring dan evaluasi (Monev) serta penguatan keterbukaan informasi publik di lingkup Pemkab Sumbawa Barat. Rapat visitasi digelar di Ruang Graha Fitrah, Lingkungan KTC Sumbawa Barat, Taliwang, 14-15 Oktober 2026.
Rombongan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi NTB, Sahnam, S.H. Turut hadir dalam kunjungan tersebut: Suaeb Qury, S.HI., M.Ag.- Komisioner Bidang Sosialisasi, Edukasi dan Komunikasi Publik (SEKP) KI Provinsi NTB, Dr. Armansyah Putra, M.Pd.Komisioner Bidang Kelembagaan KI Provinsi NTB, Safrudin, S.H., M.H, Kepala Bidang IKP Dinas Kominfotik Provinsi NTB, Indra Jaya Husain, S.H., M.H, Staf Sekretariat Komisi Informasi Provinsi NTB, M. Chaerul Nizar, Staf Sekretariat Komisi Informasi Provinsi NTB.
Ketua KI NTB, Sahnam, S.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari upaya Komisi Informasi untuk memastikan implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik berjalan optimal di setiap badan publik, termasuk pemerintah daerah.
“Kami datang bersama tim lengkap, ada Koordinator Bidang Sosialisasi, Pendidikan dan Edukasi, Kelembagaan, dan IKP Kominfo Provinsi. Tujuannya untuk melakukan pembinaan dan memastikan pelayanan informasi publik di KSB semakin baik,” ujarnya.
Kegiatan ini dilakukan oleh tim untuk memverifikasi dan memastikan keakuratan data serta instrumen yang telah diisi oleh badan publik ke dalam Self-Assessment Questionnaire (SAQ).
Keterbukaan informasi publik dianggap sebagai fondasi dasar dalam penegakan hukum yang dianalogikan seperti hubungan keluarga (suami-istri) yang saling terbuka, di mana semua hak, pekerjaan, dan anggaran badan publik wajib diketahui oleh publik.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan (UU 14/2008 dan Perki 1/2021), kewajiban keterbukaan informasi kini diperluas ke semua badan publik yang menggunakan keuangan negara atau bantuan masyarakat, termasuk turunannya seperti badan usaha bawahannya.
”Pengisian instrumen dalam e-monev dikategorikan ke dalam beberapa status: belum informatif, kurang informatif, menuju informatif, dan informatif. Tim akan memastikan bahwa hanya badan publik yang benar-benar memenuhi kriteria informatif yang akan mendapatkan nilai tertinggi, “paparnya.
Tim melakukan verifikasi faktual untuk memastikan bahwa data dan instrumen yang telah diisi oleh badan publik dalam aplikasi e-Monev benar-benar ada dan valid.
Berdasarkan UU 14/2008 dan perubahannya (Perki 1/2021), kewajiban keterbukaan informasi mencakup seluruh badan publik yang menggunakan keuangan negara, bantuan, atau sumbangan dari masyarakat, baik di dalam maupun luar negeri.
Kategori Penilaian: Penilaian e-Monev dibagi menjadi beberapa kategori, yaitu Tidak Informatif, Menuju Informatif, dan Informatif. Tim bertujuan untuk memastikan item-item yang dinilai dapat memenuhi kategori informatif.
Wakil Bupati Sumbawa Barat Hj. Hanipah, S.Pt, M.M.Inov., menyambut baik kedatangan Komisi Informasi (KI) Provinsi NTB dalam rangka Visitasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026.
Dalam sambutannya, Wabup menegaskan komitmen Pemkab Sumbawa Barat untuk terus memperkuat keterbukaan informasi publik sebagai pilar pemerintahan yang transparan dan akuntabel. (Arip/mjd)
