
Taliwang KSB, Mediajejakdigital– Berbeda dengan tukar-menukar aset, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Sumbawa Barat menyatakan belum dapat memberikan persetujuan terhadap permohonan Pemerintah Daerah tentang rencana penjualan aset milik Pemkab Sumbawa Barat kepada PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) di Kawasan Industri Smelter, Kecamatan Maluk.
Dalam laporan yang dibacakan di Rapat Paripurna, Ketua Pansus menegaskan ada tiga hal prinsip yang menjadi atensi serius dan pertimbangan Pansus:
1. Mengacu regulasi terbaru : Pemindahtanganan Barang Milik Daerah melalui penjualan aset wajib mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
2. Perlu kehati-hatian tinggi : Pansus mencermati bahwa rencana penjualan aset BMD memerlukan kehati-hatian tinggi, mengingat aset yang akan dilepas merupakan bagian dari kekayaan daerah yang memiliki nilai strategis, baik dari sisi ekonomi, tata ruang, maupun kepentingan jangka panjang.
3. Belum memenuhi mekanisme : Secara prosedural dan substansial, Pansus berpendapat pemindahtanganan Barang Milik Daerah tersebut dipandang belum memenuhi mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut, Pansus menyatakan belum dapat memberikan persetujuan terhadap permohonan Pemda tentang rencana penjualan aset milik Pemkab Sumbawa Barat kepada PT AMNT,” tegas Ketua Pansus Santri Yusmulyadi, ST.
Kesimpulan Pansus
Menutup laporan, Pansus menyampaikan dua kesimpulan utama:
1. Tukar-menukar aset disetujui dengan catatan : Terhadap permohonan tukar-menukar aset antara Pemkab Sumbawa Barat dengan PT AMNT di Desa Kiantar, Kecamatan Poto Tano, yang disetujui Pansus, agar dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian dan penuh rasa tanggung jawab oleh Pemda KSB dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Penjualan aset belum disetujui : Terhadap permohonan penjualan aset milik Pemkab KSB kepada PT AMNT di Kawasan Industri Smelter Kecamatan Maluk yang belum dapat disetujui Pansus, agar dikaji ulang secara cermat dan tepat serta dilakukan dengan mekanisme lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Laporan Pansus ini selanjutnya menjadi bahan pertimbangan Pimpinan DPRD Kabupaten Sumbawa Barat untuk pengambilan keputusan final dalam Rapat Paripurna. (Arip/mjd)
Berita Terkait
Post Views: 23
