
Diduga PHK Sepihak Usai MCU, Karyawan PT ISS Maluk: “Saya Disuruh Berobat, ID Card Ditahan

Taliwang, KSB, Mediajejakdigital – Seorang karyawan PT Internasional Service System (ISS) yang bekerja di area tambang PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) mengaku mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak sejak Januari 2026. Alasannya, karena ia diminta menjalani pengobatan pasca Medical Check Up (MCU).
Yogi Sisyanto, karyawan yang bersangkutan, mengungkapkan bahwa persoalan bermula saat terjadi peralihan vendor penyedia layanan Facility Services di area tambang PT AMNT. Saat itu, hasil MCU menyatakan dirinya harus menjalani pengobatan.
“Saya diminta untuk menjalani pengobatan usai MCU dengan ditahannya ID Card/Bed. Saat itu tidak ada pikiran bahwa akan di-PHK,” ungkap Yogi kepada Mediajejakdigital, Senin, 27 April 2026.
Kejanggalan mulai dirasakan Yogi ketika perusahaan mengirimkan email untuk kembali bekerja. Ia mengaku sudah berupaya menghubungi bagian administrasi PT ISS di Maluk beberapa kali, namun tidak mendapat konfirmasi.
“Email dari perusahaan menyuruh saya kembali bekerja, tapi saat saya hubungi admin di Maluk tidak ada respons. Tiba-tiba keluar surat teguran, berujung PHK,” lanjut Yogi.
Hingga berita ini diturunkan, Mediajejakdigital masih berupaya mengonfirmasi salah satu Manajer PT ISS di Maluk untuk meminta klarifikasi terkait dugaan PHK sepihak tersebut.
Kasus ini menambah daftar persoalan ketenagakerjaan di lingkar tambang KSB. Sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. UU Cipta Kerja, PHK karena alasan sakit harus melalui mekanisme yang jelas, termasuk surat keterangan dokter dan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. (Arip/mjd)
