
Taliwang KSB, Mediajejakdigital–Badan Pusat Statistik Kabupaten Sumbawa Barat siap melaksanakan Sensus Ekonomi 2026 atau SE2026. Pendataan lapangan dijadwalkan berlangsung 1 Mei – 31 Juli 2026 dan diperpanjang hingga 31 Agustus 2026 untuk tahap door-to-door.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Bupati Bupati Sumbawa Barat H. Amar Nurmansyah, ST. M.Si, serta dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran pemerintah daerah, aparat keamanan, pelaku usaha, organisasi kemasyarakatan, dan berbagai elemen masyarakat serta media.
Dalam sambutannya, Bupati H.Amar menyampaikan apresiasi kepada BPS Kabupaten Sumbawa Barat atas pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang dinilai sebagai agenda strategis nasional sekaligus instrumen penting dalam pembangunan daerah.
SE2026 merupakan sensus 10 tahunan yang memotret kondisi ekonomi nasional di seluruh lapangan usaha di luar pertanian. Data ini jadi pondasi perencanaan pembangunan dan kebijakan ekonomi ke depan.
Kepala BPS Sumbawa Barat Ni Ketut Alit Rahayu Handayani pada kesempatan tersebut menegaskan SE2026 merupakan fondasi penting dalam menyediakan data ekonomi yang akurat, komprehensif, dan relevan guna menjawab tantangan transformasi ekonomi nasional.
“BPS mengajak Bapak/Ibu untuk menjadi communication multiplier yang memperluas gaung SE2026 kepada jutaan pelaku usaha. Bagi asosiasi, ini adalah kesempatan emas untuk memastikan bahwa kondisi anggotanya benar-benar tercermin dalam data nasional, “urainya.
*Sasar UMKM Hingga Ekonomi Digital*
Berbeda dengan sensus sebelumnya, SE2026 menyasar pelaku ekonomi modern. Selain warung, toko, bengkel, dan perusahaan, BPS juga mendata pelaku ekonomi digital, influencer, afiliator, hingga bisnis tanpa toko fisik. Data keuangan internal keluarga juga ikut didata.
Metode pendataan menggunakan CAPI atau Computer Assisted Personal Interviewing. Petugas tidak lagi pakai kertas, tapi wawancara langsung lewat gawai pintar.
*Warga Diminta Waspada Modus Penipuan*
BPS Sumbawa Barat mengimbau warga memastikan identitas petugas. Petugas resmi SE2026 wajib mengenakan rompi khusus, membawa surat tugas dari BPS setempat, serta tanda pengenal ID Card.
“Data yang disampaikan warga dijamin kerahasiaannya sesuai UU Statistik. Data hanya dipakai untuk kepentingan statistik dan pembangunan, bukan pajak atau perizinan,” tegas BPS.
Hasil SE2026 nantinya dipakai Pemkab KSB untuk menyusun kebijakan tepat sasaran, mulai dari pemberdayaan UMKM sampai pengembangan ekonomi digital di daerah. (Arip/mjd)
