Aset Bandara Kiantar Ditukar, Aset Smelter Maluk Ditahan: Ini Sikap Bupati KSB Usai Putusan Pansus DPRD

Taliwang KSB, Mediajejakdigita– Bupati Sumbawa Barat H. Amar Nurmansyah, S.T.,  menegaskan komitmen penuh Pemerintah Daerah untuk menindaklanjuti persetujuan DPRD terkait pemindahtanganan Barang Milik Daerah (BMD) dengan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT). Penegasan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD KSB, Senin, 27 April 2026.

 
Rapat yang digelar di Gedung DPRD KSB tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, serta kepala perangkat daerah. Agendanya mendengarkan pendapat akhir Bupati atas laporan Panitia Khusus (Pansus) Pemindahtanganan BMD.
 
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi kepada Pansus DPRD yang telah bekerja maksimal menuntaskan seluruh tahapan pembahasan. “Persetujuan ini merupakan jawaban atas permohonan pemerintah daerah sekaligus wujud komitmen bersama eksekutif dan legislatif dalam membenahi tata kelola BMD ke arah yang lebih profesional dan akuntabel,” ujar Bupati H. Amar.
 
Ia menegaskan, pemindahtanganan aset di dua lokasi strategis tersebut semata-mata untuk mengakselerasi pembangunan daerah. Smelter Maluk diharapkan menjadi lokomotif baru pemicu pertumbuhan ekonomi Sumbawa Barat. Sementara Bandara Kiantar diproyeksikan menjadi gerbang transportasi udara yang melayani mobilitas masyarakat dari dan menuju KSB.
 
Dua Sikap Pemda Atas Putusan Pansus
 
Menanggapi hasil kerja Pansus, Bupati menyatakan sikap Pemerintah Daerah:
 
1. Aset Bandara Kiantar, Poto Tano : Tukar-menukar aset dengan PT AMNT yang telah disetujui Pansus akan segera ditindaklanjuti. Pemda berkomitmen penuh melaksanakan seluruh rekomendasi dan catatan Pansus sesuai peraturan perundang-undangan. Tindak lanjutnya akan dituangkan dalam Keputusan Bupati tentang Tukar Menukar BMD, merujuk Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
 
2. Aset Kawasan Industri Smelter Maluk : Terhadap mekanisme penjualan yang belum disetujui Pansus, Bupati menegaskan akan memegang teguh prinsip kehati-hatian. Pemerintah akan melakukan pengkajian ulang secara komprehensif untuk menentukan metode pemindahtanganan yang paling tepat, dengan prioritas utama pada kebermanfaatan jangka panjang bagi masyarakat.
 
“Pengelolaan aset Smelter Maluk tetap menyelaraskan mandat UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, PP Nomor 24 Tahun 2019 tentang Insentif Investasi, serta RPJMN 2025–2029, tanpa mengabaikan PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BMD,” tegas Bupati.
 
Bupati menutup dengan harapan agar kerja sama harmonis eksekutif-legislatif ini menjadi pemacu semangat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sumbawa Barat yang Maju dan Luar Biasa. (Arip/mjd) 
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *