Tanpa PKKPRL, Perusahaan Budidaya Mutiara Kuasai Ratusan Hektar Laut Sumbawa

Sumbawa Besar, Mediajejakdigital.net– Ratusan hektar perairan Teluk Gili Kalong, wilayah Batu Guring, Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa, sala satu perusahaan diduga melakukan aktivitas usaha budidaya kerang Mutiara secara ilegal. Akibatnya, ratusan nelayan Labuan Mapin kehilangan ruang laut untuk mencari nafkah.
 
Temuan Tim Gabungan Jurnalis Investigasi (GJI), Rabu (12/08/2025), di lapangan menunjukkan puluhan jalur budidaya kerang mutiara telah dipasang memanjang, memblokir alur keluar masuk bagang dan zona tangkap nelayan.
 
*KONFRONTASI SAAT CEK LEGALITAS*
 
Saat dikonfirmasi, salah satu petugas jaga perusahaan justru merespon dengan nada tinggi.
 
“Bapak datang ke sini kapasitas sebagai apa? Bapak tidak punya kewenangan mempertanyakan izin. Kewenangan itu ada di pimpinan saya, anda tidak berhak mempertanyakan izin,” ujarnya emosi.
 
Sikap tersebut memicu kecurigaan lebih besar terkait legalitas kegiatan di atas laut tersebut.
 
*DUGAAN LANGGAR 6 IZIN WAJIB KKP*
 
Berdasarkan Peraturan KKP dan OSS, usaha budidaya laut wajib memiliki: 
1.  NIB OSS dengan KBLI 03215 – Budidaya Mutiara
2.  PKKPRL – Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut 
3.  AMDAL / UKL-UPL
4.  CBIB – Cara Budidaya Ikan yang Baik
5.  SIUP Budidaya
 
Sesuai aturan tanpa PKKPRL, aktivitas budidaya di laut dinyatakan ilegal dan bisa dihentikan langsung oleh Ditjen PSDKP KKP.  Laut itu rezim perizinan, bukan hak milik. Sertifikat tanah di atas laut tidak sah. 
 
*NELAYAN KECIL JADI KORBAN, RUANG LAUT DIPERSEMPIT*
 
Nelayan dan pemilik bagang di Labuan Mapin mengeluhkan akses laut yang tertutup jalur budidaya.
 
“Coba bapak lihat, ratusan hektar laut sudah dipasangin jalur, sehingga mempersempit ruang pencarian nelayan,” kata sala satu Nelayan, Daeng Baso. 
 
Modus yang diduga digunakan perusahaan: mengatasnamakan masyarakat lokal.
 
Perusahaan disebut meminjam KTP/KK warga untuk mendirikan koperasi, namun pengendali modal dan keuntungan tetap dipegang perusahaan. Pola ini membuat nelayan tradisional justru yang terusir dari lautnya sendiri.
 
Para nelayan mendesak Pemerintah Pusat, Pemda KSB, dan KKP segera mengaudit dan menindak tegas. Mereka mengacu pada UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam yang menjamin hak akses kelautan bagi nelayan kecil. (TIM GJI/mjd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *