
Tambang Ilegal Seloto Beroperasi, Tedes Merah Desak APH Sidak dan Usut Jalur Distribusi

Taliwang KSB, Mediajejakdigital.net– Aktivitas tambang emas tanpa izin di Desa Seloto, Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat kembali disorot.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tedes Merah mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindak tegas dugaan operasi tambang emas ilegal yang dinilai merusak lingkungan dan merugikan negara.
*Belasan Dum Tanah Diduga Mengandung Emas Telah Diturunkan*
Informasi terbaru menyebutkan, pengusaha sudah menurunkan sedikitnya belasan dum tanah di lokasi tersebut.
“Dum tanah yang diturunkan diduga berisi material yang mengandung emas,” ungkap sumber di lapangan.
Menurut informasi yang dihimpun, material hasil galian itu kemudian dibawa keluar wilayah KSB. “Material dibawa ke Kabupaten Dompu,” tambah sumber tersebut.
Jika benar, maka aktivitas ini tidak hanya ilegal di hulu, tapi juga sudah masuk tahap pengangkutan dan pengolahan material tanpa izin.
*LSM Tedes Merah: Jangan Ada Pembiaran*
Ketua LSM Tedes Merah Fikri Insani menyebut, laporan warga terkait aktivitas penambangan emas tanpa izin di Desa Seloto sudah cukup lama beredar.
“Kami mendesak APH, baik Kepolisian maupun Pemda KSB untuk segera turun dan menindak tegas. Jangan ada pembiaran terhadap tambang ilegal ini,” tegasnya.
Menurut Fikri, tambang ilegal berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran air, konflik sosial, serta hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah karena tidak ada retribusi dan pajak yang masuk ke negara.
*Dampak Lingkungan dan Hukum*
Aktivitas tambang emas ilegal rawan menggunakan bahan berbahaya seperti merkuri dan sianida yang bisa mencemari sungai dan lahan pertanian warga.
Secara hukum, kegiatan pertambangan tanpa IUP jelas melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pengangkutan material tambang tanpa dokumen resmi juga dapat dijerat UU Minerba.
Fikri meminta APH tidak tebang pilih dan segera melakukan penyelidikan, penertiban, hingga penindakan hukum terhadap para pelaku, pemodal, hingga pihak yang menerima material di luar daerah.
*Tuntutan LSM Tedes Merah*
Tutup dan segel alat berat, dum tanah, serta lokasi tambang ilegal, Usut tuntas jaringan pelaku dan pemodal, termasuk penerima material di Kabupaten Dompu, Lakukan reklamasi area yang sudah rusak akibat tambang
Sampai berita ini diturunkan, pihak Polres KSB, Dinas ESDM KSB, dan Pemdes Seloto belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas tambang tersebut. (Red/mjd)
