Mataram NTB, Mediajejakdigitsl– Aliansi Jurnalis Independen AJI Mataram mengecam keras somasi yang dilayangkan Muhammad Habib Al Qutbi kepada Redaksi NTBSatu. Somasi itu terkait pemberitaan sidang perkara dugaan gratifikasi DPRD NTB.
AJI menilai langkah hukum tersebut merupakan bentuk intimidasi dan indikasi kriminalisasi terhadap kebebasan pers.
*Berita Bersumber dari Pejabat Publik*
Kasus bermula saat NTBSatu menerbitkan berita berjudul _”Dua Kali Mangkir, Pengacara Pengambil Uang Dana ‘Siluman’ DPRD NTB Kabur Saat Akan Bersaksi”_ pada Rabu, 13 Mei 2026. Artikel tersebut meliput jalannya sidang perkara Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Mtr dengan terdakwa Indra Jaya Usman di Pengadilan Tipikor Mataram.
Ketua AJI Mataram menegaskan produk jurnalistik NTBSatu sudah memenuhi kaidah dan kode etik jurnalistik. Informasi bersumber langsung dari Jaksa Penuntut Umum Budi Tridadi Wibawa yang dikonfirmasi wartawan di area pengadilan sebelum sidang.
“JPU membenarkan bahwa Saudara Habib Al Qutbi sempat terlihat di area pengadilan, namun tidak menghadiri sidang sebagaimana dijadwalkan,” tulis AJI Mataram dalam pernyataan resminya.
Redaksi NTBSatu juga telah mengonfirmasi ke Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati NTB. Pihak Kejati membenarkan surat panggilan resmi memang telah disampaikan kepada Habib.
*Dinilai Salah Alamat dan Berindikasi SLAPP*
Merasa dirugikan, Habib Al Qutbi melalui ABI Law Firm melayangkan somasi kepada Pemimpin Redaksi NTBSatu pada Jumat, 22 Mei 2026. Dalam somasinya, Habib menuntut klarifikasi dan permintaan maaf terbuka dalam 2×24 jam, disertai ancaman gugatan perdata dan pidana.
AJI Mataram menyoroti kejanggalan somasi tersebut. Pihak pemohon mengutip Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai dasar tuntutan. Padahal, Pasal 8 mengatur perlindungan hukum bagi wartawan saat menjalankan tugas, bukan dasar untuk menggugat pers.
“Ini merupakan upaya menggunakan instrumen hukum bukan untuk mencari kebenaran, melainkan untuk mengintimidasi, membebani, dan membungkam kerja jurnalistik yang sah. Hal ini menjadi ancaman serius bagi kebebasan pers di NTB,” jelas AJI Mataram.
AJI menilai somasi ini mengarah pada _Strategic Lawsuit Against Public Participation_ atau SLAPP.
*Dorong Sengketa Diselesaikan Lewat Dewan Pers*
Sesuai Pasal 7 Ayat 2 UU Pers, NTBSatu telah berupaya menerbitkan berita faktual dan berimbang. Redaksi juga sudah menghubungi Habib untuk memberi ruang klarifikasi serta menawarkan hak jawab dan hak koreksi sesuai Pasal 5 Ayat 2 dan 3 UU Pers, namun tidak mendapat respons.
Berdasarkan hal itu, AJI Mataram mengeluarkan empat poin sikap:
1. Mengecam keras somasi yang terindikasi menghalangi kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
2. Mendesak Muhammad Habib Al Qutbi mencabut somasi dan menggunakan mekanisme Hak Jawab yang disediakan redaksi.
3. Mengingatkan semua pihak bahwa sengketa pemberitaan wajib diselesaikan lewat Dewan Pers sesuai UU Pers dan SEMA, bukan langsung lewat ancaman pidana atau perdata.
4. Menyatakan solidaritas penuh kepada Redaksi NTBSatu demi menjaga kemerdekaan pers yang bebas dari intervensi dan kriminalisasi di NTB. (Red)












