
Sumbawa Barat, Mediajejakdigital– Penanganan kasus dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) Combine yang menyeret sejumlah oknum anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat dinilai belum menunjukkan progres signifikan. Mandeknya proses hukum memicu sorotan dari praktisi hukum yang mendesak Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat bertindak tegas.
Praktisi Hukum Dr. H. Mohammad Iskandar, S.H., M.H., menilai kasus yang kini berada di meja penyidik Kejari KSB seharusnya sudah memasuki tahap penetapan tersangka pada Rabu 27 Mei 2026.
“Publik tentu sangat berharap dan menanti terobosan nyata dari Kejari Sumbawa Barat. Koruptor itu bukan satwa yang dilindungi, melainkan harus dibasmi demi penegakan hukum yang berimbang,” tegas Iskandar, yang kerap menjadi saksi ahli pada sejumlah kasus pidana.
Iskandar juga menyoroti adanya indikasi manuver politik yang bisa mengaburkan kasus. Ia meminta Kejari tidak tunduk pada tekanan yang mencoba melindungi pihak tertentu.
*Sprindik Sudah Keluar, Harusnya Segera Dieksekusi*
Senada, advokat senior Juju Purwantoro, S.H., M.H., CIL., CLA., menyebut penerbitan Surat Perintah Penyidikan oleh Kejari Sumbawa Barat merupakan bukti adanya target formal yang dibidik.
“Jika Sprindik telah dikeluarkan, maka harus segera dieksekusi. Kejaksaan tidak perlu ragu. Jika alat bukti sudah kuat, segera saja umumkan tersangkanya agar kasus ini terang benderang dan tidak berlarut-larut,” ujarnya.
*Kejari: Masih Lengkapi Petunjuk BPK*
Menanggapi kritik tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumbawa Barat Benny Utama, S.H., menjelaskan penyidik masih melengkapi berkas tambahan dan memeriksa saksi sesuai petunjuk Badan Pemeriksa Keuangan.
“Progres pemenuhan petunjuk BPK baru berjalan sekitar 50 persen. Penyidik mengagendakan pemeriksaan ulang terhadap kelompok tani penerima manfaat Combine hingga oknum anggota dewan pemilik dana Pokir,” jelas Benny.
Menurutnya, untuk menentukan unsur kerugian negara, penyidik harus memperkuat unsur Perbuatan Melawan Hukum. Saat ini baru terpenuhi sekitar 50 persen, sisanya masih berproses.
Kejari menegaskan berkomitmen menuntaskan kasus dan menunggu Laporan Perhitungan Kerugian Negara dari BPK agar status tersangka dapat diumumkan.
“Kami ingin kasusnya cepat selesai dan diumumkan. Kami hanya tinggal menunggu PKN dari BPK saja,” pungkas Benny. (Tim GJI/mjd)
