
Lombok NTB, Mediajejakdigital – Praktik jual beli proyek Pokok Pikiran (Pokir) disebut sebagai pengkhianatan terhadap rakyat. Direktur LBH Internasional Lombok, Drs. Lalu Muhamad Syukur, SH., MH, mendesak Badan Kehormatan DPRD dan partai politik segera memecat kader yang terbukti terlibat.
Pernyataan itu disampaikan Kamis 20 Mei 2026, menyusul laporan polisi terhadap oknum DPRD KSB inisial RF atas dugaan penipuan modus Pokir yang merugikan 7 warga hingga ratusan juta rupiah.
*”Ini Tindak Pidana Korupsi, Bukan Sekadar Etik”*
Syukur menyebut jual beli proyek Pokir oleh anggota dewan sebagai pelanggaran berat berupa tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan penyalahgunaan wewenang.
“Pengambilan fee 10-20 persen dengan janji proyek Pokir masuk kategori pemerasan. APH bisa menjerat pelaku dengan UU Tipikor Pasal 5 dan 11 dengan ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda ratusan juta,” tegasnya.
Untuk kategori pemerasan, ancaman hukumannya lebih berat: penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun.
Menurutnya, pelanggaran ini juga merusak kode etik dan sumpah jabatan DPRD. Karena itu, BK DPRD wajib memproses dugaan pelanggaran tersebut.
“Partai harus menonaktifkan atau memecat kadernya yang terbukti terlibat jual beli proyek. Segera proses PAW terhadap kader yang tersangkut kasus hukum demi menjaga marwah partai dan kepercayaan publik,” katanya.
*Pokir Harus Murni Aspirasi, Bukan Transaksi*
Syukur mengingatkan mekanisme Pokir sudah diatur dalam Permendagri No. 86 Tahun 2017 dan wajib dimasukkan lewat sistem digital SIPD.
“Penyimpangan di luar prosedur resmi adalah bentuk pengkhianatan terhadap mandat rakyat. Pokir harus murni berbasis aspirasi masyarakat hasil reses, bukan alat transaksi politik,” ujarnya.
Ia menambahkan, pelanggaran mekanisme ini kerap berujung pada pemecatan dan penyitaan aset.
*Kasus KSB Dinilai Jadi Pintu Masuk*
Syukur menegaskan Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK punya kewenangan penuh mengawasi keuangan negara.
“Kasus KSB dinilai jadi pintu masuk untuk membongkar praktik serupa yang selama ini tersembunyi di balik proyek aspirasi dewan,” tutupnya. (TimGJI/mjd)
