Tamparan Demokrasi, Pansus RPJMD Langgar Tartib Dan Cacat Hukum

Taliwang, Mediajejakdigital– Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa Barat yang digelar baru-baru ini seharusnya menjadi momentum penting untuk membahas secara terbuka dan mendalam dokumen vital pembangunan daerah, yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Namun yang terjadi justru menjadi tamparan bagi demokrasi dan akal sehat publik.

RPJMD adalah dokumen strategis yang menjadi arah pembangunan daerah selama lima tahun ke depan. Dokumen ini menentukan kebijakan, arah anggaran, dan prioritas pembangunan. Oleh karena itu, RPJMD wajib dikaji secara menyeluruh, terbuka, dan demokratis oleh DPRD sebagai representasi rakyat.

Namun sangat disayangkan, dalam paripurna kemarin, publik justru disuguhkan peristiwa pembungkaman ruang kritik dan pengawasan. Unsur pimpinan DPRD terkesan menutup ruang interupsi dari anggota yang ingin menyampaikan pandangan kritisnya. Forum paripurna yang seharusnya menjadi wadah transparansi berubah menjadi ruang yang tertutup dan anti-kritik.

Lebih memprihatinkan lagi, berdasarkan informasi yang beredar, dokumen RPJMD yang dibahas dan disahkan tersebut diduga tidak lengkap, tidak komprehensif, dan cacat secara administrasi. Beberapa bagian penting dari substansi perencanaan pembangunan tidak tercantum secara memadai. Ini adalah kesalahan fatal, dan mencerminkan lemahnya proses perencanaan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Catatan Kritis dan Indikasi Pelanggaran

  1. Fungsi DPRD sebagai pengawas diatur jelas dalam Pasal 149 Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa DPRD berperan dalam pengawasan terhadap kebijakan yang diusulkan oleh pemerintah daerah, termasuk RPJMD.
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 86 Tahun 2017 menegaskan bahwa penyusunan RPJMD harus melalui mekanisme yang partisipatif, transparan, dan akuntabel.
  3. Penutupan ruang interupsi dan minimnya ruang diskusi terbuka melanggar tata tertib internal DPRD dan mencederai prinsip check and balance dalam sistem pemerintahan daerah.

Pernyataan Sikap

Kami Masyarakat Sumbawa Barat menyampaikan sikap sebagai berikut:

  1. Mengecam keras sikap tertutup unsur pimpinan DPRD yang justru mengabaikan prinsip dasar demokrasi dan keterbukaan.
  2. Menolak sahnya dokumen RPJMD yang disahkan secara tergesa-gesa, tanpa kajian mendalam, dan berpotensi cacat hukum.
  3. Mendesak lembaga pengawas seperti Ombudsman, BPK, Kemendagri, serta Badan Kehormatan DPRD untuk menyelidiki dugaan pelanggaran administratif dan prosedural dalam proses pembahasan RPJMD.
  4. Mengajak seluruh masyarakat Sumbawa Barat untuk sadar, kritis, dan aktif dalam mengawal arah pembangunan daerah, karena pembangunan yang buruk lahir dari proses yang tidak benar.
  5. Kami akan mengumpulkan bukti, melakukan investigasi, dan menyiapkan laporan resmi untuk mengungkap skandal dalam penyusunan RPJMD ini demi menyelamatkan masa depan daerah.

Penutup

Demokrasi bukan milik segelintir elite di kursi kekuasaan. Demokrasi adalah milik rakyat. Jika DPRD gagal menjalankan fungsi pengawasan, maka masyarakat akan mengambil peran itu.

Kami tidak akan tinggal diam.
Kami akan bersuara.
Kami akan bergerak.
Dan kami akan membuka terang setiap sudut gelap penyusunan RPJMD ini. (Ram/mjd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *