Sumbawa. Mediajejakdigital – Polres Sumbawa memastikan tidak ada keterlibatan RF dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di PT. SJR. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara yang intensif, RF resmi dibebaskan pada Sabtu, 5 Juli 2025 pukul 17.20 WITA. Keputusan ini diambil setelah polisi menganalisis bukti-bukti dan keterangan saksi.
Kasat Narkoba Polres Sumbawa, Iptu Harirustaman, S.H., menjelaskan bahwa pembebasan RF berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/34/VII/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SUMBAWA/POLDA NUSA TENGGARA BARAT, tertanggal 2 Juli 2025, yang berfokus pada terduga pelaku utama, Sdr. S. Proses investigasi yang teliti melibatkan pemeriksaan terhadap Sdr. S, RA (adik RF yang menerima titipan paket), dan Sdr. MH (security PT. SJR).
Hasil gelar perkara di Ruang Gelar Satresnarkoba Polres Sumbawa menunjukkan cukup bukti untuk melanjutkan penyidikan terhadap Sdr. S. Namun, tidak ditemukan bukti yang mengaitkan RF dengan kasus narkotika ini. Oleh karena itu, Polres Sumbawa membebaskan RF dan mengembalikannya kepada keluarganya.
Kepolisian menegaskan komitmennya pada penegakan hukum yang adil dan transparan. Proses penyidikan kasus ini akan terus berlanjut untuk memastikan keadilan bagi semua pihak. Pembebasan RF merupakan bukti nyata bahwa Polres Sumbawa mengutamakan prinsip kehati-hatian dan objektivitas dalam setiap penanganan kasus.
Dengan dibebaskannya RF, Polres Sumbawa berharap agar masyarakat tetap tenang dan percaya pada proses hukum yang sedang berjalan. Transparansi dan akuntabilitas akan terus dijaga dalam upaya mengungkap kasus narkotika ini hingga tuntas.
Polres Sumbawa menekankan pentingnya pemberian informasi yang akurat dan bertanggung jawab kepada masyarakat. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk senantiasa berhati-hati dan menghormati proses hukum yang berlaku. (Hartadi/mjd)