// Pansus DPRD Sumbawa Barat : Rumusan Dan Kebijakan Harus Selaras
Taliwang KSB, Mediajejakdigital– Visi daerah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sumbawa Barat tahun 2025-2029 adalah terwujudnya KSB Maju Luar Biasa menuju transformasi kesejahteraan masyarakat Sumbawa Barat.
Ketua Pansus Norvie Apriansyani, S.T, M.A mengungkapkan dalam paripurna, Untuk mewujudkan visi ini, tentu diperlukan rumusan misi untuk membantu agar visi tergambar lebih jelas, memberikan kerangka bagi tujuan dan sasaran serta arah kebijakan yang ingin dicapai.
Untuk itu ditetapkan 8 (delapan) misi Kabupaten Sumbawa Barat 2025-2029 yaitu: KSB Maju dalam daya saing dan kualitas SDM, KSB Maju dalam pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan, KSB Maju dalam kesejahteraan sosial, KSB Maju dalam penciptaan klaster-klaster ekonomi baru berbasis kewilayahan, KSB Maju dalam hilirisasi sektor perekonomian unggulan daerah, KSB Maju dalam pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif serta penguatan fondasi ekonomi kerakyatan.
Selanjutnya, KSB Maju dalam pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan, KSB Maju dalam infrastruktur dasar, konektifitas antar wilayah dan penunjang perekonomian daerah.
Dalam rangka merealisasikan visi dan misi Kabupaten Sumbawa Barat dengan semangat untuk mensejahterakan masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat pada semua sektor, maka dapat dilihat dari besaran realisasi pendapatan daerah, realisasi belanja dan realisasi pembiayaan.
Untuk Pendapatan Daerah berdasarkan Pasal 285 Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pendapatan daerah terdiri dari: Pendapatan Asli Daerah (PAD) terdiri dari, Hasil pajak daerah, Hasil retribusi daerah, Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
Pendapatan transfer terdiri dari: Transfer pemerintah pusat terdiri atas, Dana perimbangan, Dana otonomi khusus Dana keistimewaan dan Dana desa.
Untuk Transfer antar daerah terdiri atas, Pendapatan bagi hasil dan Bantuan keuangan
Sedangkan pendapatan daerah yang sah, merupakan seluruh pendapatan daerah selain pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer, yang meliputi hibah, dana darurat, dan lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jumlah pendapatan dalam tahun anggaran 2025 dengan target anggaran setelah perubahan senilai Rp 1,915 triliun terealisasi senilai Rp 2,881 triliun atau 150,47%. Jika dibandingkan dengan realisasi tahun 2024 terdapat kenaikan senilai Rp 689,8 miliar atau 31,47%.
Realisasi pendapatan di atas melampaui target 100% dikarenakan adanya pendapatan transfer dari pemerintah pusat.
Untuk Belanja Daerah tahun 2025 setelah perubahan Rp 2,236 triliun terealisasi Rp 2,059 triliun atau 92,09%. Nilai realisasi tersebut mengalami kenaikan dibandingkan tahun anggaran 2024 yang hanya mencapai 84,26%.
Pada pembiayaan daerah, Pansus LKPJ menganggap tidak ada masalah karena terealisasi 100%. Semoga kinerja pembiayaan daerah tetap dipertahankan.
Keberhasilan kinerja pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat tahun 2025, diukur dari pencapaian tujuan dan sasaran strategis serta indikator kinerja utama RPJMD 2025-2029.
Terdapat 19 (sembilan belas) sasaran strategis dan 24 indikator kinerja utama yang dijanjikan pada tahun 2025. Pansus telah melakukan pendalaman secara komprehensif terhadap 19 sasaran strategis dan 24 indikator tersebut.
Hasil pembahasan menyimpulkan bahwa terdapat beberapa sasaran strategis dan indikator yang menjadi catatan Pansus.
Sasaran strategis meningkatnya sumber daya manusia yang cerdas dan berkarakter
Indikator kinerja yang menjadi tolak ukur adalah harapan lama sekolah.
Berdasarkan data yang telah tertuang di dalam LKPJ tahun 2025 diketahui bahwa realisasi kinerja tahun 2025 pada indikator harapan lama sekolah adalah sebesar 13,84 tahun atau setara dengan menyamakan pendidikan sampai dengan lulus diploma 1. Target kinerja tahun 2025 telah mencapai 99,43% dari target RPJMD 98,93% adalah kinerja melebihi target. (Arip/mjd)
Post Views: 17