Proses Awal Tahun Pelajaran, SMAN I Sumbawa Rilis Kebijakan Baru SPMB

Sumbawa Besar, Mediajejakdigital– Kemendikdasmen resmi merilis kebijakan baru dalam penerimaan murid baru tahun ajaran 2025/2026 dengan menggunakan sistim SPMB, Perubahan ini mencakup empat jalur penerimaan yaitu, Domisili, Afirmas, Prestasi dan Mutasi.

Menurut Ainun Asmawati S.Pd.,M.Pd kepala SMAN I Sumbawa saat di wawancara awak media, Senin 02/06/2025 di ruang kerjanya menjelaskan sistem SPMB adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan, sebelum pelaksanaan proses pembelajaran awal tahun ajaran di Satuan Pendidikan dimulai.

“Satuan Pendidikan mencakup Sekolah Menengah Atas (SMA), Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Satuan Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus merupakan kewenangan dan tanggung jawab dari Pemerintah Provinsi melalui Dinas Pendidikan, “Jelasnya.

Jalur Pendaftaran SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 meliputi jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan/atau jalur mutasi orang tua/wali. Jalur Domisili adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berdomisili di dalam wilayah rayon yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

“Jalur Afirmasi adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan afirmasi pendidikan menengah (Adem), Murid yang mempunyai nilai akademik tinggi dari keluarga ekonomi tidak mampu, anak buruh dari keluarga ekonomi tidak mampu dan dan calon Murid penyandang disabilitas, “Paparnya.

Lebih lanjut juga, Jalur Prestasi adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik. Jalur Mutasi adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.

“Mekanisme yang digunakan pada SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 adalah dengan moda dalam jaringan (daring) secara penuh kecuali beberapa Satuan Pendidikan dilaksanakan secara luar jaringan (luring ).” Ulas Ainun.

Kebijakan sistim SPMB yang dirilis oleh Kemendikdasmen, sistem ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk melahirkan Generasi Emas yang bertanggung jawab dan berintegritas dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.”tutupnya. (Mjd/Arm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *